Jateng

Pasca Tragedi Miras Maut, Polres Jepara Sita 5 Ribu Liter Alkohol

Dody H | 14 Februari 2026, 09:05 WIB
Pasca Tragedi Miras Maut, Polres Jepara Sita 5 Ribu Liter Alkohol

JATENG.AKURAT.CO, Setelah kejadian tragis miras maut yang menewaskan tujuh orang di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Polres Jepara segera mengambil langkah tegas dengan melakukan operasi razia yang berhasil menyita lebih dari 5 ribu liter minuman beralkohol.

Kapolres Jepara, AKBP Hadi Kristanto mengungkapkan, razia ini merupakan tindak lanjut langsung dari musibah yang terjadi.

Seluruh Polsek di wilayah kerja Polres Jepara telah mendapatkan instruksi untuk melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras yang tidak sah.

"Hasil dari operasi yang kami lakukan sesaat setelah musibah adalah penyerahan sebanyak 2.707 botol minuman bermerek dan 2.769 liter minuman oplosan. Semua ini merupakan hasil penertiban dari seluruh kecamatan di Jepara," ujar Hadi pada konferensi pers yang digelar Jumat (13/2).

Menurutnya, penertiban terhadap peredaran miras bukan hanya dilakukan melalui operasi yang dijadwalkan.

Anggota polisi juga tetap siaga saat melakukan patroli ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas).

"Jika saat patroli menemukan titik kumpul masyarakat dengan miras atau saat melakukan kunjungan dari rumah ke rumah ke warung-warung yang berpotensi menjualnya, kami langsung melakukan pengamanan. Kami lakukan segala cara dan upaya untuk memberantasnya," jelasnya.

Polisi juga berkomitmen akan terus menjalankan operasi penertiban secara masif, terutama menjelang bulan suci Ramadan mendatang.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dari tingkat lingkungan masing-masing.

"Seluruh Polsek terus melakukan langkah-langkah ini, dan tindak lanjut selanjutnya akan kami koordinasikan dengan pemerintah daerah setempat," tambahnya.

Saat ini, para penjual miras yang diamankan hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Padahal, Kabupaten Jepara telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2001 yang secara tegas melarang penjualan dan konsumsi minuman beralkohol.

Pelanggaran regulasi tersebut dapat dikenai hukuman kurungan hingga tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp 50 juta.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
D
Editor
Dody H