Satgas Pelanggaran Harga Temukan Indikasi Kasus dalam Aktifitas Jual Beli di Pasar Area Kendal

JATENG.AKURAT.CO, Polres Kendal menemukan harga cabai merah yang melampaui Harga Acuan Pembelian (HAP). Hal ini terindikasi adanya kasus pelanggaran dalam praktek jual beli.
Di tingkat pedagang, cabai merah dijual hingga Rp82.000 per kilogram kepada konsumen, sementara harga dari distributor tercatat Rp79.000 per kilogram.
Selain itu, petugas juga menemukan praktik penjualan minyak goreng merek Minyakita yang mewajibkan konsumen membeli produk lain, yakni minyak goreng merek Kusuma, atau dikenal dengan istilah “dikawinkan”.
Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pelanggaran dan akan dikoordinasikan untuk penanganan lebih lanjut.
Temuan-temuan ini ditemukan saat Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan Tahun 2026 melakukan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok di Kabupaten Kendal, Sabtu (14/2/2026).
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
Pengecekan dilakukan di Pasar Kota Kendal, Toko Aneka Jaya Kendal, serta salah satu produsen penggilingan padi di wilayah Ketapang, Kendal.
Kegiatan dipimpin Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI dengan melibatkan Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Kendal, Dinas Perdagangan Kabupaten Kendal, Dinas Pertanian Kabupaten Kendal, Bulog Cabang Semarang, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kendal, serta DPMPTSP Kabupaten Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengatakan pengecekan ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga, ketersediaan stok, serta mencegah potensi pelanggaran distribusi dan mutu pangan di wilayah Kendal.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga bahan pokok, serta menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan, harga komoditas sayur mayur terpantau relatif stabil dengan stok yang mencukupi.
Untuk komoditas daging, harga masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, harga beras jenis medium tercatat mengalami kenaikan tipis.
Kenaikan dipicu oleh meningkatnya harga gabah di tingkat petani akibat sebagian lahan sawah yang terendam banjir.
Meski demikian, harga beras di tingkat konsumen masih berada di bawah HET.
Selama pelaksanaan kegiatan, pengecekan berlangsung aman dan terkendali.
Aparat memastikan pengawasan akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas harga, menjamin ketersediaan pangan, serta melindungi konsumen di Kabupaten Kendal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









