Gelapkan Rp 1,3 Miliar untuk Judi Online, Pengawas SPBU Geyer Grobogan Divonis 2,5 Tahun Penjara

JATENG.AKURAT.CO, Pengawas sebuah SPBU di Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah mendapatkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam sidang yang diadakan di Pengadilan Negeri Purwodadi, pada Kamis (19/2).
Terdakwa bernama Prakaz Novra Henriawan, terbukti secara sah melakukan tindakan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 1,3 miliar yang digunakan untuk bermain judi online (judol).
Setelah pembacaan putusan hakim, Prakaz menyatakan menerima vonis yang diberikan.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum masih dalam tahap pertimbangan apakah akan melakukan langkah lanjutan atau tidak.
Perlu dicatat bahwa vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan awal jaksa yang mengajukan masa penjara selama 3 tahun.
Komisaris Utama PT Bhina Migas, Atna Tukiman, melalui Direktur Utama Supriyadi Eko Praptomo menjelaskan, bahwa kasus penggelapan ini terungkap setelah dilakukan proses audit internal perusahaan untuk periode laporan Januari hingga Desember 2024.
Audit tersebut menemukan ketidaksesuaian antara data penjualan riil yang tercatat di SPBU 44.581.20 dengan laporan penjualan yang diajukan oleh pengawas.
”Terdapat selisih sebesar Rp 1,3 miliar antara jumlah penjualan yang sebenarnya terjadi di lapangan dengan data yang dilaporkan ke kantor pusat,” jelas Supriyadi.
Setelah ditemukannya ketidaksesuaian tersebut, perusahaan segera melaporkan kasus ke Polres Grobogan.
Setelah melalui tahap penyelidikan yang menyeluruh, pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak berwenang.
Terdakwa yang berdomisili di Kecamatan Toroh, Grobogan tersebut dituntut berdasarkan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dalam putusan hakim, terdapat beberapa faktor yang menjadi pertimbangan pemberian vonis lebih ringan, antara lain kasus ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan oleh terdakwa, serta sikapnya yang tetap sopan dan patuh selama proses persidangan berlangsung.
Putusan ini akan menjadi final (inkrah) jika dalam jangka waktu 7 hari kerja pihak jaksa tidak mengajukan banding. Namun, jika ada banding, proses hukum akan terus berlanjut.
Supriyadi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Grobogan atas kerja sama yang telah dilakukan dalam mengungkap kasus ini.
Ia menegaskan, bahwa perusahaan sangat menjunjung tinggi nilai integritas dan kejujuran, serta tidak akan pernah mentolerir tindakan tidak etis yang dapat merugikan operasional bisnis.
”Kami telah berhasil melalui proses hukum untuk menangani kasus penggelapan yang dilakukan oleh salah satu pegawai kami. Integritas adalah nilai utama yang kami junjung tinggi, sehingga setiap tindakan yang merugikan perusahaan tidak akan kami biarkan tanpa konsekuensi,” ucapnya.
Saat ini, pihak manajemen perusahaan sedang melakukan evaluasi untuk mengajukan gugatan perdata guna memulihkan kerugian yang telah terjadi.
Hal ini dilakukan mengingat hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdakwa saat ini tidak memiliki aset yang dapat digadaikan lagi, karena seluruh uang yang digelapkan telah dihabiskan untuk aktivitas judi online.
Prosedur Pencegahan Kasus Serupa di SPBU
- Audit Berkala dan Real-Time:
Perusahaan akan meningkatkan frekuensi audit internal dari tahunan menjadi triwulanan, serta menerapkan sistem pemantauan data penjualan secara real-time yang terintegrasi langsung dengan kantor pusat.
- Pelatihan Integritas Karyawan:
Setiap karyawan yang bertugas di posisi pengelola keuangan atau operasional akan mendapatkan pelatihan berkala tentang etika kerja, hukum pidana terkait korupsi dan penggelapan, serta dampak negatif dari aktivitas judi online.
- Sistem Pengawasan Ganda:
Penerapan sistem verifikasi data oleh dua pihak berbeda sebelum dilaporkan ke pusat, serta pemasangan kamera pengawas di area kas dan ruang administrasi yang terhubung dengan sistem pemantauan pusat.
- Program Pengaduan Anonim:
Perusahaan akan membuka saluran pengaduan anonim bagi karyawan atau masyarakat yang menemukan indikasi tindakan tidak etis di lingkungan SPBU, dengan jaminan keamanan bagi pelapor.
Peraturan Perusahaan Terkait Integritas Karyawan
- Kode Etik yang Jelas:
Setiap karyawan harus menandatangani pernyataan kesanggupan mematuhi kode etik perusahaan yang mencakup larangan melakukan tindakan korupsi, penggelapan, atau aktivitas judi online baik di dalam maupun di luar jam kerja.
- Sanksi yang Tegas:
Karyawan yang terbukti melakukan tindakan tidak etis akan dikenai sanksi mulai dari pemberhentian tanpa pesangon hingga pengajuan laporan ke pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum.
- Pemeriksaan Latar Belakang:
Sebelum diterima bekerja, setiap calon karyawan akan melalui pemeriksaan latar belakang yang menyeluruh, termasuk riwayat hukum dan aktivitas keuangan.
- Pengawasan Kesehatan Mental:
Perusahaan akan menyediakan layanan konseling bagi karyawan untuk menangani masalah keuangan atau stres yang berpotensi menjadi penyebab tindakan tidak etis, serta mengedukasi tentang cara mengelola keuangan dengan baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









