Diduga Cabuli Pembantu Dibawah Umur, Majikan di Pekalongan Dilaporkan ke Polisi

JATENG.AKURAT.CO, Seorang wanita berinisial S (43 tahun) dari Kecamatan Kandangserang, Kabupaten Pekalongan, bersama dengan tim dari LBH Garuda Kencana Indonesia, telah melakukan pelaporan terhadap seorang pria berinisial A-I (warga Kota Pekalongan) ke SPKT Polres Pekalongan Kota.
A-I merupakan mantan majikan dari anaknya berinisial W (15 tahun), yang diduga telah melakukan tindakan pencabulan berulang kali pada bulan November 2025 silam.
Surat aduan resmi telah diajukan kepada Kapolres Pekalongan Kota pada tanggal 19 Februari 2026 oleh tim kuasa hukum dari LBH tersebut.
Korban mulai bekerja bersamaan dengan rekannya di rumah pelaku pada Oktober 2025. Tak sampai sebulan kemudian, korban mengalami perlakuan yang tidak pantas dari sang majikan pria.
Menurut keterangan tim kuasa hukum LBH Garuda Kencana Indonesia, peristiwa awal terjadi pada hari Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban diduga telah melakukan kesalahan karena membuang sisa makanan milik pelaku, yang kemudian memicu tindakan kekerasan.
Korban dianiaya dengan cara ditampar menggunakan sandal di bagian pipi, dijambak, serta dipukul dengan sapu hingga akhirnya pingsan.
Setelah korban sadar kembali sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku diduga melepas pakaian korban dan melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan.
Akibat kejadian yang terjadi di kamar lantai atas tersebut, korban mengalami perdarahan.
Tak berhenti sampai di situ, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, korban kembali diduga disetubuhi secara paksa di sofa ruang tamu lantai bawah.
Pada hari berikutnya, Selasa (11/11/2025), korban kembali menjadi korban pencabulan secara paksa sebanyak dua kali di kamar pembantu sekitar pukul 00.30 WIB.
Setelah melakukan tindakan tersebut, pelaku diduga mengancam korban agar tidak memberitakan peristiwa apa pun kepada siapapun.
Bahkan, ponsel pintar milik korban disita oleh pelaku, sehingga korban mengalami trauma berat akibat serangkaian kejadian tersebut.
Saat ini, kasus dugaan tindak pidana kekerasan dan pencabulan terhadap anak ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Informasi Perlindungan Anak dan Layanan Hukum yang Tersedia
- Peraturan Hukum yang Berlaku:
Tindak pidana pencabulan terhadap anak diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
Selain itu, tindakan kekerasan juga dapat dikenai pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Layanan Bantuan Hukum:
LBH Garuda Kencana Indonesia dan lembaga hukum lainnya menyediakan bantuan hukum gratis bagi korban kekerasan dan pelecehan terhadap anak.
Korban atau keluarga dapat menghubungi kantor LBH terdekat atau melalui hotline layanan hukum nasional.
- Dukungan Psikologis:
Pemerintah dan organisasi masyarakat menyediakan layanan konseling serta terapi bagi korban trauma akibat kekerasan.
Di Provinsi Jawa Tengah, terdapat pusat pelayanan perlindungan anak yang dapat diakses untuk mendapatkan bantuan psikologis dan dukungan lainnya.
- Cara Melaporkan Kasus Serupa:
Jika menemukan atau mengalami kasus kekerasan terhadap anak, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke SPKT di setiap Polres atau Polsek, menghubungi hotline perlindungan anak nasional (119), atau menghubungi lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan anak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?









