Ahmad Luthfi Pertahankan 1,5 Juta Hektare Lahan Pertanian di Jateng, Tidak Tolerir Alih Fungsi

JATENG.AKURAT.CO, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menegaskan komitmennya menjaga lahan pertanian di wilayahnya sebagai upaya mewujudkan swasembada pangan.
Ia memastikan, tidak akan mentolerir alih fungsi lahan sawah yang sudah berstatus lahan sawah dilindungi (LSD), termasuk untuk kepentingan pembangunan kawasan tertentu.
“Tidak boleh menggunakan lahan yang sudah LSD, itu sudah hukum alam,” kata Luthfi seusai menghadiri acara seusai kegiatan Outlook Ekonomi Soloraya 2026 di The Sunan Hotel, Surakarta, Rabu 4 Februari 2026.
Menurut Luthfi, larangan alih fungsi lahan sawah yang dilindungi telah diatur secara tegas dalam regulasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, kata dia, akan menggagalkan setiap upaya pembangunan yang mencoba mengubah fungsi lahan pertanian menjadi lahan nonpertanian.
“Tidak boleh, tidak boleh. Pasti kita gagalkan. Kementerian ATR juga sudah menyampaikan, jangan coba-coba mengambil alih lahan yang sudah LSD untuk diubah menjadi lahan yang kering,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Jateng berkomitmen mempertahankan sekitar 1,5 juta hektare lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi kunci menjaga ketahanan dan swasembada pangan di Jawa Tengah.
“Saya pertahankan agar 1,5 juta hektare lahan pertanian di Jateng tidak dialih fungsi,” tegasnya.
Terkait rencana pembangunan Kawasan Daya Karya Mandiri Pangan (KDKMP) di Kabupaten Sragen yang disebut memanfaatkan lahan cukup luas, Luthfi meminta masyarakat menyampaikan informasi jika ditemukan indikasi pelanggaran aturan.
“Kalau ada informasi, kasihkan saya. Nanti akan kita selidiki,” katanya.
Mengenai sanksi atas pelanggaran alih fungsi lahan, Luthfi menyebut kewenangan tersebut berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Meski demikian, Pemprov Jateng tetap memiliki peran dalam proses pengawasan.
“Yang punya sanksi kan Kementerian ATR, bukan saya. Tapi saya sudah menyampaikan kepada bupati dan wali kota, kalau mengajukan ke kementerian itu selalu lewat provinsi. Pasti akan kita evaluasi,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'







