Angin Kencang Landa Yogyakarta, Dua Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Randu di Sleman

JATENG.AKURAT.CO, Dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah tertimpa pohon randu yang tumbang akibat angin kencang di kawasan selatan GOR Nusantara Universitas Gajah Mada (UGM), Kabupaten Sleman, Sabtu (24/1).
Kejadian tersebut terjadi saat angin kencang melanda beberapa wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Manajer Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) DIY, Julianto Wibowo, mengkonfirmasi bahwa kedua korban yang sedang dalam perjalanan dengan satu unit sepeda motor (pengemudi dan boncengan) langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara.
"Kedua korban dalam kondisi meninggal dunia dan telah dibawa ke RS Bhayangkara untuk penanganan lebih lanjut," ujar Julianto dalam keterangan tertulisnya pada hari yang sama.
Selain menimbulkan korban jiwa, angin kencang juga menyebabkan berbagai dampak di beberapa wilayah DIY.
Di Kabupaten Sleman, tercatat sebanyak 28 titik kejadian yang tersebar di Kapanewon Cangkringan, Pakem, Turi, Sleman, dan Depok.
"Kerusakan yang terjadi meliputi 32 pohon tumbang, 11 akses jalan terganggu, 11 jaringan listrik rusak, 10 rumah mengalami kerusakan, serta satu kendaraan terdampak," jelasnya.
Di Kota Yogyakarta, dampak tercatat di tujuh titik kejadian di Kemantren Mergangsan, Kotagede, Gondomanan, dan Gedongtengen.
"Ada enam pohon tumbang, satu tempat usaha mengalami kerusakan, serta satu tower rusak," tambah Julianto.
Sementara itu, di Kabupaten Bantul, tercatat satu titik kejadian di Kapanewon Banguntapan di mana satu pohon tumbang, namun tidak menimbulkan kerusakan apapun maupun korban jiwa.
Kepala Stasiun Meteorologi Yogyakarta, Warjono menjelaskan, bahwa angin kencang tersebut dipicu oleh dinamika atmosfer di lapisan udara atas yang dipengaruhi secara tidak langsung oleh Siklon Tropis Luana yang berada di sekitar pantai barat laut Australia.
"Dataran dengan topografi cukup tinggi berpotensi terus terdampak angin kencang, dan kondisi ini berpotensi berlangsung hingga tiga hari ke depan," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









