Eksploitasi 20 Tahun di Malaysia: Negara Turun Tangan! KP2MI Pastikan Seni, PMI Asal Temanggung Dapatkan Keadilan dan Hak Penuh

JATENG.AKURAT.CO, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyatakan keprihatinan serius dan menjamin penanganan menyeluruh terhadap kasus dugaan eksploitasi berat yang menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) perempuan bernama Seni, yang berasal dari Temanggung, Jawa Tengah.
Seni, yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Malaysia, dilaporkan telah bekerja selama lebih dari dua dekade dengan kondisi kerja yang tidak manusiawi.
Berdasarkan laporan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Seni telah bekerja lebih dari 20 tahun dan mengalami jam kerja berlebihan, tidak mendapatkan hak gaji dan istirahat yang layak
Kementerian P2MI bersama KBRI Kuala Lumpur telah mengambil langkah cepat, meliputi:
1. Mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Malaysia agar kasus mendapat perhatian penuh dari otoritas setempat.
2. Memberikan bantuan hukum melalui pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia.
3. Melakukan pendampingan langsung kepada korban, termasuk fasilitasi komunikasi dengan keluarga dan penerbitan SPLP untuk kebutuhan proses hukum dan kesehatan.
4. Memastikan proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada pemulihan serta keadilan bagi korban.
Kementerian P2MI menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pemulihan, dan hak-haknya secara penuh.
Kementerian P2MI juga akan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada Pekerja Migran dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri,” tegas Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin dalam pernyataan resmi.
Menteri P2MI mengimbau agar masyarakat untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi dan melaporkan segera jika menemukan indikasi kekerasan, eksploitasi, atau penipuan dalam proses penempatan Pejerja Migran Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










