Jateng

Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak 13 Tahun di Jepara, Nawal Yasin Minta Polisi Segera Ungkap

Dody H | 25 November 2025, 09:52 WIB
Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak 13 Tahun di Jepara, Nawal Yasin Minta Polisi Segera Ungkap

JATENG.AKURAT.CO, Kasus dugaan pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun masih didalami oleh Satreskrim Polres Jepara.

Kasus ini mencuat setelah adanya aduan dari pihak keluarga terhadap tiga orang pria yang terduga menjadi pelaku pencabulan.

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan mengatakan, Rencananya, pada Rabu (26/11) mendatang, ayah korban akan membuat laporan Polisi.

Meski masih berupa aduan, pihaknya tetap melakukan serangkaian proses penyelidikan.

”Hari Rabu nanti rencananya baru mau bikin laporan,” kata AKP Wildan, Senin (24/11).

Sementara ini, pihak penyidik sudah memintai klarifikasi terhadap korban dan keluarganya.

Saat ini, penyidik tengah menunggu laporan resmi dari pihak keluarga, dan juga hasil visum yang tengah dilakukan oleh pihak rumah sakit.

”Nanti kalau visumnya sudah keluar, sudah laporan, sudah kami mintai keterangan, berarti sudah ada dua alat bukti yang cukup. Baru kemudian kami naikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” terangnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, korban mengalami pemerkosaan secara bergilir oleh tiga pria yang tak dikenal usai menonton hiburan orkes.

Korban digilir di sebuah ladang di wilayah kecamatan nalumsari dari menjelang magrib hingga pukul 20.30 WIB.

Kasus ini juga menarik perhatian istri wakil gubernur Jateng sekaligus Ketua TPP PKK Provinsi Jateng, Nawal Arafah Yasin.

Nawal menemui korban yang sedang berada di rumah pendamping dari anggota Pokja 1 TP PKK Jepara di Desa Kecapi, Kecamatan Tahunan, pada Minggu (23/11).

Nawal berharap kasus ini segera diungkap oleh pihak Kepolisian. Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan rujukan bantuan hukum.

”Kita terus memantau dan memastikan anak-anak ini berada dalam pengawasan Pokja 1 PKK Jepara,” tandasnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Dody H
D
Editor
Dody H