Jateng

PCNU dan PC GP Ansor Kabupaten Semarang Terus Kawal Kasus Dugaan Perusakan Masjid di Bandungan

Theo Adi Pratama | 30 Oktober 2025, 10:25 WIB
PCNU dan PC GP Ansor Kabupaten Semarang Terus Kawal Kasus Dugaan Perusakan Masjid di Bandungan

JATENG.AKURAT.CO, PC GP Ansor dan PCNU Kabupaten Semarang turun langsung mengawal isu dugaan perusakan Masjid Baiturrahman Bandungan yang diduga dilakukan oleh pengusaha karaoke pekan lalu. 

Ketua PC GP Ansor Kabupaten Semarang, Farid Hamdani, mengatakan jika benar terjadi perusakan masjid atau penghinaan terhadap rumah ibadah, maka itu bukan hanya masalah kriminal, melainkan juga persoalan hati nurani dan kehormatan umat yang bisa merusak rasa aman dan persaudaraan antar tetangga.

"Ketika sebuah video singkat muncul di platform media sosial dengan narasi bahwa Masjid Baiturrahim di Dusun Jetak, Desa Duren (Kecamatan Bandungan) 'diacak-acak oleh orang tak dikenal', masyarakat sekitar serta PCNU dan PC GP Ansor Kabupaten Semarang langsung bergegas melakukan verifikasi bukan sekadar terprovokasi oleh unggahan yang viral," ujar Farid, Kamis (30/10/2025).

Sebelumnya, PCNU dan PC GP Ansor Kabupaten Semarang melakukan rapat darurat pada 26 Oktober 2025 sesaat setelag video dugaan perusakan masjid viral. 

Verifikasi Dugaan Kasus

Farid menyampaikan bahwa meskipun video telah viral, ketika pihaknya datang ke lokasi bersama sekira 150 anggota Ansor–Banser pada hari Minggu lalu (26/10/2025), keadaan di masjid ternyata normal: tidak ditemukan kerusakan fisik yang signifikan.

Saat Farid menemui takmir Masjid, KH Faizin, dia menyatakan tak mendengar kegaduhan, dan warga sekitar pun mengonfirmasi bahwa situasi di sekitar masjid tenang-tenang saja. 

Bahkan Farid kemudian menyimpulkan bahwa video viral tersebut berpotensi mengandung kesalahan informasi dan meminta agar masyarakat tak cepat terprovokasi. 

Perkembangan Terbaru Hingga Hari Ini, Kamis (30/10/2025), pihak Polres Semarang melalui Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengonfirmasi bahwa laporan resmi telah diterima pada Selasa (28/10/2025). 

Satreskrim Polres Semarang sudah mulai memeriksa sejumlah saksi dan mengecek lokasi serta keterangan takmir masjid.

Namun hingga saat ini belum ada pelaku yang bisa dipastikan karena tidak ada CCTV dan saksi yang melihat langsung kejadian. 

"Polres Semarang juga menyerukan agar warga tidak mudah terprovokasi narasi yang beredar dan mengimbau pihak terkait untuk sabar menunggu hasil penyidikan," ungkap Farid. 

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU Kabupaten Semarang juga turut mengawal proses penyelidikan kasus ini agar penanganannya berjalan adil dan transparan.

Ansor dan NU sendiri mengambil langkah tabayyun (klarifikasi) langsung di lapangan. Ansor menunjukkan bahwa mereka memprioritaskan kebenaran fakta daripada memperkuat narasi viral yang belum terverifikasi.

"Menjaga keamanan lingkungan Desa dan lingkungan seperti Duren atau Bandung haruslah diperketat, sehingga narasi penghinaan atau kerusakan masjid yang bisa memicu gesekan sosial yang lebih besar bisa dihindarkan," terangnya. 

Peran media sosial dan kecepatan informasi — Kasus ini memperlihatkan bagaimana video ± 50 detik yang beredar bisa cepat menciptakan sentimen publik meskipun latar belakangnya belum jelas. Ansor dan Polres menekankan perlunya hati-hati dalam menyikapi informasi viral.

Kelengkapan bukti dalam proses hukum dari sisi penyidikan, ketiadaan CCTV, saksi langsung maupun kerusakan fisik jelas menambah tantangan bagi Polres Kabupaten Semarang dalam menetapkan siapa pelakunya. Polisi harus memastikan kejadian tersebut seperti yang dinarasikan di medsos atau tidak.

Implikasi Sosial dan Keagamaan

Dari sisi keagamaan, meskipun takmir masjid, KH Faizin menyatakan tidak ada kerusakan berat, hanya kursi dibalik tirai yang roboh, namun narasi “diacak-acak” di media sosial sudah cukup mengguncang opink warganet. 

"Dari sisi kemasyarakatan, langkah GP Ansor yang mengawal proses ini menunjukkan betapa organisasi berbasis umat ini bisa memainkan fungsi mediator dan penenang saat muncul isu keagamaan yang rawan," ujar Farid.

Dari sisi penegakan hukum, kasus ini bisa menjadi contoh bagaimana aparat keamanan harus cepat namun hati-hati dalam menangani isu yang bisa cepat meluas lewat media sosial dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.

Kasus di Masjid Baiturrahim ini memberikan pelajaran penting bahwa viral tidak sama dengan fakta, dan kecepatan merespon tidak boleh menjadi kesimpulan yang terburu-buru. Meski narasi awal menunjukkan adanya “pengacak-acakan masjid dan penghinaan Hari Santri”, pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa kenyataannya belum terang dan masih dalam proses penyidikan kepolisian.

"Masyarakat, khususnya umat Muslim di Kabupaten Semarang, diminta tidak terpancing emosi oleh unggahan yang belum diverifikasi, sambil tetap mendukung agar proses hukum berjalan terbuka, adil, dan kredibel," pinta Farid.

Meski begitu, PCNU dan PC GP Ansor Kabupaten Semarang telah menyatakan sikap;

1. Menolak penistaan agama: PCNU tidak membenarkan segala bentuk penistaan agama yang dapat merusak kerukunan umat beragama.

2. Mendukung penegakan hukum: PCNU mendukung proses hukum dan sanksi yang adil dan transparan bagi pelaku, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

3. Mendesak polisi: PCNU mendesak pihak Kepolisian untuk segera menindaklanjuti kasus yang dilaporkan dengan bertindak secara profesional dan independen. 

4. Menghimbau kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan, hasutan, pemberitaan yang tidak benar (hoax), penyebaran ulang semua pemberitaan, manipulasi pemberitaan (framing), pencemaran nama baik (doxing), intimidasi fisik, verbal maupun psikologis (bullying) baik secara langsung maupun secara online (media private atau media sosial) yang dapat memecah belah kerukunan antar umat beragama. 

5. Menghimbau kepada seluruh warga nahdliyin dan masyarakat umum untuk tidak melakukan tindakan anarkis main hakim sendiri (eigenrichting) dalam bentuk apapun, dengan menyerahkan semua proses dugaan penistaan agama kepada pihak yang berwajib, serta mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi (tasamuh), moderasi (tawazun), harmonisasi (tawasuth) dan keadilan (ta'adl), dalam kerangka menjaga kerukunan antar umat beragama, dan menghindari tindakan yang dapat memicu konflik sosial. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.