Jateng

Aksi Damai Musisi dan Pelaku Seni di Grobogan, Minta Pelaku Pemukulan Dihukum

Theo Adi Pratama | 20 Oktober 2025, 20:55 WIB
Aksi Damai Musisi dan Pelaku Seni di Grobogan, Minta Pelaku Pemukulan Dihukum

JATENG.AKURAT.CO, Aksi damai digelar oleh sejumlah musisi dan pelaku seni Kabupaten Grobogan di kawasan Taman Kuliner Purwodadi, pada Senin (20/10).

Mereka mengecam terhadap kekerasan yang menimpa seniman saat tampil di acara hajatan maupun di panggung hiburan rakyat.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk respon atas kasus viral di media sosial, dimana seorang penyanyi perempuan menjadi korban pemukulan saat tampil di panggung hiburan di wilayah Purwodadi.

Para musisi membawa berbagai macam poster berisi seruan moral seperti "Seni Harus Dihargai Bukan Dibeli", " Purwodadi Kotane, Ndang Diadili Babahe", "Save Riri Aprilia", dan " Seni ojo Mok Anggep Togel".

Mereka juga menyampaikan orasi sebagai bentuk protes damai terhadap kekerasan yang dialami oleh rekan seprofesi.

Salah satu peserta aksi, Agnes Margaretha mengatakan, bahwa kegiatan ini bukan hanya bentuk solidaritas. Namun juga ajakan untuk menghargai profesi seniman.

"Pelaku harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Dari awal saya nyanyi, pelaku sudah terkenal melecehkan wanita. Tapi waktu itu belum ada buktinya. Mumpung sekarang ada bukti kita suarakan bersama," katanya seperti dilansir dari akun @infogrobogan.id.

Usai berorasi di Taman Kuliner, perwakilan musisi bergerak menuju Mapolres Grobogan untuk melakukan audiensi dengan pihak kepolisian.

Dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan pernyataan sikap serta meminta jaminan perlindungan hukum bagi pelaku seni yang bekerja di wilayah Grobogan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budiyanto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban, dan sedang melakukan penyelidikan.

"Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku," bebernya.

"Kami sudah menerima laporan dari korban, memeriksa sejumlah saksi dan terlapor, serta melaksanakan visum. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tindak lanjut kasus ini," pungkasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.