Jateng

Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan! Cek Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Kabupaten Jepara Hari Ini 25 Juli 2025

Theo Adi Pratama | 25 Juli 2025, 12:12 WIB
Jangan Lupa Bayar Pajak Kendaraan! Cek Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Kabupaten Jepara Hari Ini 25 Juli 2025

JATENG.AKURAT.CO, Hendak mengurus perpanjang STNK kendaraan anda? Cek dulu Jadwal dan Lokasi Bus Pelayanan Samsat Keliling Kabupaten Kabupaten Jepara Pada Hari Ini Jumat 25 Juli 2025

Bagi warga Kabupaten Jepara yang telah habis masa pajak kendaraan bermotornya, dan bingung dimana lokasi Samsat terdekat, ayo cek jadwal Samsat Keliling berikut ini. 

Samsat Jepara kini sudah menyediakan fasilitas Samsat Keliling yang terdapat di beberapa titik lokasi yang tersebar di Kabupaten Jepara. Jadi anda tak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat.

Baca Juga: Hadir Kembali! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Kudus Hari Senin 30 Juni 2025

Bagi anda masyarakat Jepara yang berencana untuk memperpanjang STNK (Pajak Kendaraan baik mobil atau motor) anda bisa melakukannya di bus Samsat Keliling Jepara.

Samsat Keliling Jepara beroperasi pada hari ini Jumat 25 Juli 2025 dan buka hampir setiap hari, pada hari Senin - Sabtu, kecuali hari Minggu dan tanggal merah. 

Uniknya di Samsat Jepara juga melayani pada saat Malam Minggu, ini agar mempermudah masyarakat jika tak sempat mengurus pajak kendaraan pada pagi hari di hari biasa. 

Cek Dulu Syarat Apa Saja yang Dibawa Saat Melakukan Perpanjangan STNK di Samsat Keliling Jepara 

Baca Juga: Hadir Kembali! Ini Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Kudus Hari Senin 23 Juni 2025

1. KTP Asli dan STNK Asli yang masih berlaku, nama pemilik STNK dan KTP harus sama.

2. Fotokopi KTP Asli dan Fotokopi STNK Asli (sediakan saja masing-masing dua lembar).

3. Siapkan uang sesuai yang tertera di tanda pembayaran pajak kendaraan anda. 

4. Surat BPKB dan fotokopinya, jika diperlukan. 

Berikut Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Kabupaten Jepara Hari Ini Jumat 25 Juli 2025 

1. Lokasi: Kantor Kecamatan Pecangaan, Hari: Senin (08.30 - 12.30)

2. Lokasi: Balai Desa Gedangan Welahan, Hari: Rabu (08.30 - 11.00)

3. Lokasi: Depan Kantor Kecamatan Batealit, Hari: Senin (08.30 - 11.30)

4. Lokasi: Samsat Gerai Depan RS. Rehatta Kelet, Hari: Senin - Kamis (09.00 - 13.00), Jumat - Sabtu (09.00 - 11.00) 

5. Lokasi: Kantor Kecamatan Kalinyamatan, Hari: Selasa (08.30 - 12.30), Kamis (08.30 - 12.30)

6. Lokasi: Kantor Kecamatan Pakis Aji, Hari: Jumat (08.30 - 11.00)

7. Lokasi: Samsat Siaga Kantor Kecamatan Kedung, Hari: Sabtu (09.00 - 11.00)

8. Lokasi: Alun-Alun Bangsri, Hari: Selasa (08.30 - 12.30), Jumat (08.30 - 12.30) 

Baca Juga: Cek Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Pekalongan Hari Ini 4 Juni 2025

9. Lokasi: Sebelah Balai Penyuluh KB Kecamatan Kembang, Hari: Kamis.(08.30 - 12.30)

10. Lokasi: Balai Desa Mlonggo, Hari: Sabtu (08.30 - 11.00)

12. Lokasi: PT. Kanindo, PT. PWI, PT HWI, Hari: Rabu (11.30 - 13.00)

13. Lokasi: Samsat Paten Kantor Kecamatan Mayong, Hari: Senin - Kamis (Jam 08.30 - 13.00), Jumat (Jam 08.30 - 11.00), Sabtu (09.00 - 11.00)

14. Lokasi: Samsat Car Free Day Alun-Alun Jepara, Hari: Minggu (06.30 - 08.30) 

15. Lokasi: Samsat Malam Minggu Bundaran Ngabul, Hari: Sabtu (19.00 - 21.00)  

Pastikan pajak kendaraan anda belum telat. Jika telat akan dikenakan denda. Cek juga tahun habis pajak di plat nomor kendaraan anda. 

Sebagai catatan, Samsat Keliling tidak melayani perpanjang SIM. juga tidak melayani pembuatan STNK baru atau STNK Hilang. 

Baca Juga: Ayo Urus Pajak Kendaraan Anda, Ini Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kabupaten Kudus Hari Ini 24 April 2025

Untuk perpanjangan STNK pajak 5 tahunan dan cek fisik kendaraan, anda masih harus mengurusnya di kantor Samsat Jepara.

Itulah Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Jepara Hari Ini Jumat 25 Juli 2025, semoga membantu anda saat hendak memperpanjang STNK. *** 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.