BKN Lakukan Efisiensi Anggaran Penggunaan Fasilitas Kantor Imbas Instruksi Presiden

JATENG.AKURAT.CO, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan aturan Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasaran Kantor dalam rangka Tindak Lanjut Instruksi Presiden dan Menteri Keuangan perihal Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN Tahun 2025 yang berdampak terhadap anggaran operasional kantor.
Oleh sebab itu, Biro Umum BKN Pusat melakukan langkah-langkah efisiensi sebagai berikut:
1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) maksimal 10 liter per hari kerja;
2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025;
3. Alokasi anggaran Jamuan Pimpinan ditiadakan;
4. Alokasi anggaran Alat Tulis Kantor, Bahan Komputer dan Alat Rumah Tangga Kantor ditiadakan;
5. Alokasi anggaran sarana dan prasarana berupa pengadaan meubelair, peralatan dan mesin serta renovasi ruangan ditiadakan;
6. Alokasi anggaran daya listrik, air, telepon, jasa pengiriman surat, pemeliharaan peralatan dan mesin/perangkat komputer dikurangi;
7. Pencetakan dokumen dapat menggunakan sharing mesin fotocopy yang tersedia;
8. Operasional mobil jemputan pegawai ditiadakan;
9. Biaya sewa tanaman hias, karangan bunga, tenda, pengharum ruangan, pest control, aquascape dan WA Blast ditiadakan;
10. Operasional lift, air conditioner/AC Sentral akan difungsikan sebagian;
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







