Wajib Tahu! BKN Ungkap Syarat, Hak, Kewajiban dan Mekanisme Baru Untuk PPPK Paruh Waktu

JATENG.AKURAT.CO, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menetapkan syarat, hak, kewajiban dan mekanisme baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Seperti pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN, mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap I atau tidak lulus seleksi CPNS.
Pelamar yang tidak mendapatkan kebutuhan atau formasi jabatan dan berlaku dalam masa transisi.
Untuk kriteria PPPK Paruh Waktu yang akan diangkat adalah sebagai berikut :
- Tenaga honorer yang mendapatkan kode R2 dan R3 akan otomatis diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
- Tenaga honorer yang mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tahap 1 dan 2, namun tidak mendapatkan peringkat terbaik.
- Tenaga honorer yang tidak memiliki formasi di instansi pemerintah.
Hak PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu berhak mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu
- Setiap dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah
- Mentaati ketentuan peraturan perundangan-undangan
- Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etik perilaku ASN
- Menjaga netralitas
Mekanisme kerja PPPK Paruh Waktu diatur oleh masing-masing instansi pemerintahan yang diatur dalam perjanjian kerja dan menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Status PPPK Paruh Waktu, Simak Kriteria dan Ketentuan Gajinya
PPPK Paruh Waktu bisa jadi PPPK Penuh waktu jika instansi mengusulkan pengangkatan PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan evaluasi kerja.
Untuk mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu jadi PPPK Penuh Waktu jika ditetapkan sebagai pada instansi pemerintah dana diberikan nomor identitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










