JATENG.AKURAT.CO, Masyarakat yang selama ini jadi sasaran dari bantuan sosial (bansos) dapat bernafas lega.
Pasalnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan akan melanjutkan penyaluran bansos. Salah satunya dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Tahun ini, PKH akan difokuskan pada perbaikan data penerima manfaat untuk memastikan agar penerimanya benar-benar tepat sasaran.
Pendataan bantuan sosial berbasis NIK yang tertera pada KTP. Lalu, bagaimana cara memeriksa untuk memastikan apakah nama kita terdaftar sebagai penerima bantuan?
Ternyata caranya cukup mudah. Karena bisa dilakukan secara mandiri. Simak langkahnya sebagai berikut :
- Download situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai dengan data yang tertera di KTP
- Masukkan nama penerima bantuan sesuai dengan KTP
- Ketikkan kode verifikasi yang tampil di layar
- Klik tombol "Cari Data"
Sistem tersebut akan mencari data berdasarkan wilayah yang telah diinput. Jika terdaftar sebagai penerima, data bantuan yang diterima akan muncul.
Namun, jika tidak terdaftar, akan muncul pemberitahuan “Tidak Terdaftar Peserta/PM”.
Jika tidak terdaftar dan merasa layak sebagai penerima bansos juga dapat mendaftar secara mandiri.
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Buka playstore atau Appstore, temukan aplikasi 'cek bansos' dan install.
2. Buat Akun
Setelah selesai mengunduh, segera lengkapi form pendaftaran. Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP. Lalu ketuk tombol buat akun baru.
Baca Juga: Claudyna Ningrum akan Pastikan Penyaluran Bansos Bisa Berdayakan Penerimanya
Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos. Selanjutnya pengguna akan menerima notifikasi melalui email, jika akunnya sudah berhasil terverifikasi.
3. Ajukan Usulan Bansos
Ketuk tombol login dan pilih menu 'Daftar Usulan'.
4. Menu Usulan Mandiri
Isi 'data individu' sesuai dengan KTP. Lalu isi 'survey kriteria' dan 'pengusulan bansos'.
Pastikan ketiak melampirkan foto KTP dan foto rumah tampak dari depan.
Selanjutnya usulan tersebut akan diverifikasi oleh dinas sosial kabupaten/kota setempat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Apakah Besok Senin 24 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama Maulud Nabi? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 2Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 3Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 4Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 5Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 6Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 7Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 8Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 9Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 10Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta










