Soal Fatwa MUI: FKUB Jateng Menghimbau Tokoh Agama Tidak Melibatkan Opini Keagamaan Dalam Proses Pilkada

Akurat.co - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jawa Tengah menghimbau kepada semua tokoh-tokoh agama tidak melibatkan opini keagamaan dalam proses Pilkada serentak 2024.
Hal itu diungkapkan oleh Prof Dr H Imam Yahya MAg selaku Ketua FKUB Jawa Tengah dalam menanggapi gaduhnya Pilkada Serentak karena munculnya fatwa MUI Jateng terkait gelaran akbar ini.
"Kami menghimbau kepada di seluruh tokoh-tokoh agama di Jawa Tengah, untuk menjaga kerukunan dan toleransi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 27 Nopember nanti, dengan tidak melibatkan tempat ibadah, simbol simbol, dan opini keagamaan dalam proses Pilkada serentak," ujarnya falam surat resmi yang diterbitkan pada Minggu (24/11/2024).
Pernyataan tersebut teemaktub dalam poin ketiga surat pernyataan FKUB Jateng yang ditandatangani Imam Yahya dan sekretarianya, Dr H Multazam Ahmad MAg.
FKUB Jateng sendiri mencoba ensikapi berbagai situasi kondisi jelang Pilkada serentak tanggal 27 Nopember 2024 dengan sebaik mungkin.
"FKUB Jawa Tengah mengajak kepada seluruh masyarakat, tokoh agama dan tokoh politik di Jawa Tengah untuk mendukung Pilkada serentak dalam kondisi aman dan bermartabat," jelasnya.
Pada poin pertama dan kedua dalam surat pernyataan tersebut mengatakan;
1. Kepada masyarakat Jawa Tengah, untuk mendukung terlaksananya Pilkada serentak dengan aman dan bermartabat di seluruh daerah di Jawa Tengah ini. Gunakan hak konstitusional nya (jangan Golput) demi mewujudkan kondisi kondusif di Jawa
Tengah.
2. Kepada seluruh tokoh politik, untuk mendukung Pilkada serentak dengan merealisasikan tanpa politik uang jelang Pilkada serentak. Dengan tanpa politik uang, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya dengan aman dan nyaman.
"Mudah mudahan Pilkada serentak 2024 ini berjalan dengan jujur dan adil guna mewujudkan Jawa Tengah yang aman dan bermartabat," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







