Buruh Jateng Tuntut Kenaikan Upah Tahunan 10 Persen dan Tekan Jumlah PHK

AKURAT.CO, Ratusan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJat) melakukan aksi unjuk rasa terkait pemetapam Umah Minimum Provinsi (UMP) di depan gedung berlian, Kamis (31/10/2024).
Abjat sendiri melakukan aksi unjuk rasa secara marathon tiga titik pusat, yaitu di depan Balaikota Semarang, Tugu Muda dan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah sekaligus DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Aulia Hakim selaku koordinator mengatakan aksi unjuk rasa kali ini merupakan bagian aksi serentak yang dilakukan oleh sejumlah serikat pekerja yang ada di seluruh Indonesia.
Aksi ini bertepatan dengan pembacaan putusan sidang uji materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Partai Buruh yang menuntut pencabutan pasal-pasal yang menyalahi hak buruh.
"Aksi kali ini selain pengawalan terhadap sidang di Mahkamah Konstitusi, juga sebagai pembuktian bahwasannya buruh yang ada di Jawa Tengah khususnya Kota Semarang masih komitmen dalam perjuangannya dalam penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang isinya mendegradasi hak dari buruh," tuturnya.
Aulia mengatakan Undang-undang yang di gadang-gadang oleh Pemerintah untuk menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia ini, bukannya untuk menciptakan lapangan kerja namun malah sebaliknya dengan kemunculan undang-undang bak siluman ini.
Jumlah pekerja yang mengalami PHK semakin meningkat, bahkan disinyalir bahwa Jawa Tengah sebagai penyumbang PHK terbesar sepanjang tahun 2024.
"Artinya UU Cipta Kerja gagal dalam menciptakan lapangan kerja," tandasnya.
"Disini bisa kita lihat kenyataannya, seringkali Perusahaan / pengusaha mengeluh dengan kenaikan upah yang tinggi akan memicu PHK," bebernha.
Namun kenyataannya, lanjut Aulia, Jawa Tengah yang merupakan juara Upah Minimum terendah di Indonesia, buruh di Jawa Tengah yang ter-PHK jumlahnya tidaklah sedikit.
Jadi sebenarnya tidak ada korelasinya antara upah tinggi dengan PHK.
"Saat ini ketika upah buruh ditekan serendah-rendahnya maka secara otomatis daya beli buruh / Masyarakat pada umumnya menjadi rendah dan akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Oleh karena itu dalam aksi kali ini, terdapat dua tuntutan yang disampaikan serikat buruh baik kepada Walikota Semarang, Pj Gubernur Jawa Tengah maupun kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk menaikkan Upah Minimum Tahun 2025 Minimal sebesar 10 persen, serta mencabut Omnibuslaw UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 2Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 3Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 4Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 5Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 6Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 7Apakah Besok Senin 24 Agustus 2026 Libur Cuti Bersama Maulud Nabi? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
- 8Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 9Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 10Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta







