Buruh Jateng Tuntut Kenaikan Upah Tahunan 10 Persen dan Tekan Jumlah PHK

AKURAT.CO, Ratusan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJat) melakukan aksi unjuk rasa terkait pemetapam Umah Minimum Provinsi (UMP) di depan gedung berlian, Kamis (31/10/2024).
Abjat sendiri melakukan aksi unjuk rasa secara marathon tiga titik pusat, yaitu di depan Balaikota Semarang, Tugu Muda dan di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah sekaligus DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Aulia Hakim selaku koordinator mengatakan aksi unjuk rasa kali ini merupakan bagian aksi serentak yang dilakukan oleh sejumlah serikat pekerja yang ada di seluruh Indonesia.
Aksi ini bertepatan dengan pembacaan putusan sidang uji materiil UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Partai Buruh yang menuntut pencabutan pasal-pasal yang menyalahi hak buruh.
"Aksi kali ini selain pengawalan terhadap sidang di Mahkamah Konstitusi, juga sebagai pembuktian bahwasannya buruh yang ada di Jawa Tengah khususnya Kota Semarang masih komitmen dalam perjuangannya dalam penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang isinya mendegradasi hak dari buruh," tuturnya.
Aulia mengatakan Undang-undang yang di gadang-gadang oleh Pemerintah untuk menarik investor untuk berinvestasi di Indonesia ini, bukannya untuk menciptakan lapangan kerja namun malah sebaliknya dengan kemunculan undang-undang bak siluman ini.
Jumlah pekerja yang mengalami PHK semakin meningkat, bahkan disinyalir bahwa Jawa Tengah sebagai penyumbang PHK terbesar sepanjang tahun 2024.
"Artinya UU Cipta Kerja gagal dalam menciptakan lapangan kerja," tandasnya.
"Disini bisa kita lihat kenyataannya, seringkali Perusahaan / pengusaha mengeluh dengan kenaikan upah yang tinggi akan memicu PHK," bebernha.
Namun kenyataannya, lanjut Aulia, Jawa Tengah yang merupakan juara Upah Minimum terendah di Indonesia, buruh di Jawa Tengah yang ter-PHK jumlahnya tidaklah sedikit.
Jadi sebenarnya tidak ada korelasinya antara upah tinggi dengan PHK.
"Saat ini ketika upah buruh ditekan serendah-rendahnya maka secara otomatis daya beli buruh / Masyarakat pada umumnya menjadi rendah dan akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi," tuturnya.
Oleh karena itu dalam aksi kali ini, terdapat dua tuntutan yang disampaikan serikat buruh baik kepada Walikota Semarang, Pj Gubernur Jawa Tengah maupun kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk menaikkan Upah Minimum Tahun 2025 Minimal sebesar 10 persen, serta mencabut Omnibuslaw UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini







