Jateng

Logo Garuda di Jersi Timnas Indonesia: Milik Masyarakat, Bukan Perseorangan

Afri Rismoko | 20 Juni 2024, 13:25 WIB
Logo Garuda di Jersi Timnas Indonesia: Milik Masyarakat, Bukan Perseorangan

AKURAT.CO, Jenama Mills, yang pernah menjadi produsen apparel untuk timnas sepak bola Indonesia dari tahun 2020 hingga 2024, menegaskan bahwa logo Garuda pada jersi timnas merupakan milik seluruh masyarakat Indonesia.

Pernyataan ini datang setelah adanya perbincangan hangat mengenai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) logo tersebut.

Beberapa hari terakhir, logo Garuda di jersi timnas Indonesia menjadi sorotan. Laporan menyebutkan bahwa HAKI logo Garuda yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini tercatat atas nama perseorangan dan PSSI.

Namun, logo Garuda pada jersi timnas Indonesia yang diproduksi oleh Mills terdaftar sebagai milik PSSI.

Baca Juga: Ilkay Gundogan Puji Jamal Musiala sebagai Pemain Terpenting Der Panzer

"Bagi kami, sejak logo tersebut dipakai oleh timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat Indonesia," kata Kepala Desain Mills, Fajar Ramadhan, dalam keterangan tertulis yang diterima pewarta di Jakarta pada Kamis.

Tidak Ada Pemberitahuan dari PSSI

Fajar mengungkapkan bahwa hingga saat ini, PSSI tidak memberikan pemberitahuan apa pun terkait HAKI logo Garuda yang ada di produk Mills.

"Kami tim kreatif Mills sebenarnya ikhlas saja jika hasil karya kami akan dipakai oleh negara atau federasi. Cuma, kami menyayangkan saja kenapa tidak ada informasi ke kita dulu. Mengenai didaftarkan sebagai merek, kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh Dirjen HKI atau tidak," tambah Fajar.

Baca Juga: Semen Padang FC Perkenalkan 10 Pemain Baru untuk Liga 1 2024/25, Ini Daftarnya

Fajar juga menyatakan bahwa logo Garuda tidak dapat didaftarkan HAKI-nya karena merupakan lambang negara.

“Sejak logo tersebut dipakai timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah mencoba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi, Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi atau individu."

Baca Juga: Bali United Resmi Gaet Mitsuru Maruoka, Pemain Pertama Serdadu Tridatu dari Jepang

Dasar Hukum Penggunaan Logo Garuda

Logo Garuda sebagai lambang negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lambang negara tidak boleh didaftarkan HAKI-nya.

Permohonan HAKI bisa ditolak jika merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Penggunaan lambang negara di jersi tim nasional bukanlah hal baru di dunia sepak bola.

Selain Indonesia, beberapa negara lain juga menggunakan lambang negara dan bukan lambang federasi sepak bola di jersi mereka, seperti Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia.

Dengan adanya isu ini, Fajar dan tim Mills berharap agar ke depan, ada koordinasi yang lebih baik antara PSSI dan produsen apparel untuk menjaga integritas dan kebanggaan nasional yang diwakili oleh logo Garuda di jersi timnas Indonesia.

Logo Garuda pada jersi timnas Indonesia merupakan simbol yang sangat penting dan dihormati oleh seluruh masyarakat.

Keberadaannya sebagai lambang negara yang tidak dapat di-HAKI-kan menegaskan bahwa logo tersebut adalah milik rakyat Indonesia dan tidak dapat dimiliki secara perseorangan atau organisasi tertentu. Dukungan dan penghormatan terhadap lambang negara ini harus terus dijaga untuk mewakili kebanggaan dan semangat nasionalisme di kancah internasional.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A