Menuju Indonesia Emas 2045: Roadmap PMKRI untuk Tata Kelola, Ekonomi Kreatif, dan Pengembangan SDM, Riset, serta Teknologi

AKURAT.CO, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) telah merumuskan Roadmap atau peta jalan mereka menuju Indonesia Emas 2045 dalam Workshop Nasional yang berlangsung selama enam hari, yang dimulai dari tanggal 28 Januari hingga 02 Februari 2024.
Roadmap ini mencakup tiga aspek utama, yaitu tata kelola organisasi, ekonomi kreatif, dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), riset, serta teknologi.
Baca Juga: Persijap Kirim Sulut United ke Liga 3
1. Tata Kelola Organisasi: Akuntabilitas dan Keterbukaan
Tata kelola organisasi menjadi fokus utama PMKRI dalam mencapai Indonesia Emas 2045.
Untuk mencapai tata kelola organisasi yang lebih baik, PMKRI menetapkan beberapa indikator penting, termasuk "akuntabilitas keuangan berbasis digital society 5.0" yang diharapkan dapat dicapai pada tahun 2026.
PMKRI akan memanfaatkan kemajuan teknologi dengan memuat semua informasi terkait di situs web mereka, memungkinkan cabang-cabang untuk memantau kinerja PMKRI secara lebih efektif.
Selain itu, target akuntabilitas kinerja yang dijadwalkan pada tahun 2030 juga menjadi fokus, di mana evaluasi dan monitoring secara berkala akan menjadi bagian integral dari perjalanan organisasi.
PMKRI berkomitmen untuk menjaga semangat keterbukaan, memastikan kesetaraan, keharmonisan, dan kesinambungan aturan di seluruh tingkatan organisasi.
Baca Juga: 7 Tips Ampuh Merawat Anjing dengan Tepat: Kesehatan dan Kebahagiaan yang Optimal
2. Ekonomi Kreatif: Mandiri Secara Ekonomi pada 2045
PMKRI Cabang Yogyakarta, dalam wadah Workshop Nasional, menetapkan visi strategis di bidang ekonomi kreatif.
Visi tersebut menyatakan bahwa pada tahun 2045, PMKRI harus mandiri secara ekonomi.
Sebagai bagian dari roadmap ini, langkah-langkah konkret telah dirumuskan:
- Tahun 2024: Penetapan visi strategis sebagai peta jalan PMKRI.
- Tahun 2025: Pelaksanaan perintah ketetapan visi strategis.
- Tahun 2026: Minimal 19 cabang PMKRI telah membentuk badan-badan yang ditetapkan.
- Tahun 2028: Minimal 19 cabang menghasilkan produk ekonomi kreatif.
- Tahun 2030: Karya-karya ekonomi kreatif PMKRI berdampak nasional bagi seluruh cabang PMKRI se-Indonesia.
- Tahun 2034: Kader-kader PMKRI menjadi pelaku ekonomi kreatif secara mandiri.
- Tahun 2036: Pemasaran karya-karya dari cabang-cabang PMKRI di tingkat nasional.
- Tahun 2038: Kader PMKRI mampu bersaing secara mandiri.
Baca Juga: Persiraja Banda Aceh Lolos ke Semifinal Liga 2 Sebagai Runner Up Terbaik
3. Pengembangan SDM, Riset, dan Teknologi: Menuju Indonesia Emas 2045
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi poin kunci dalam roadmap PMKRI.
Tri Natalia Urada, Ketua Presidium Pengurus Pusat PMKRI Periode 2022-2024, menegaskan bahwa SDM PMKRI akan berkontribusi pada pembangunan nasional dan global.
Beberapa langkah konkrit dalam pengembangan SDM, riset, dan teknologi adalah:
- Tahun 2030: Pembenahan struktur dan kelembagaan, pembentukan kelembagaan profesi di semua cabang PMKRI, dan forum studi lokal dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.
- Optimalisasi pendidikan nonformal: Berbasis minat dan bakat kader dalam kajian dan advokasi lingkungan serta penguatan hak asasi manusia (HAM) dan resolusi konflik.
- Kebijakan riset dan teknologi: Membangun kanal jurnal ilmiah, aplikasi/platform, dan Riset PMKRI. Membaca, menulis, dan berdiskusi menjadi standar utama dalam pengembangan SDM.
Baca Juga: Widi Syarief, Pemain Persekat Bersyukur untuk Musim yang Luar Biasa Pasca Hasil WO
Peluncuran Roadmap dan Apresiasi kepada Seluruh Pihak
Peluncuran resmi Roadmap PMKRI ini dihadiri oleh 20 cabang dengan jumlah delegasi sekitar 120 orang.
Pius Yolan, Ketua Steering Committee Workshop Nasional, menegaskan komitmen PMKRI untuk tetap konsisten dalam pengembangan SDM, riset, teknologi, ekonomi kreatif, dan tata kelola organisasi.
PMKRI mengapresiasi partisipasi aktif dari cabang-cabang mereka dalam Workshop Nasional, dan mereka siap untuk menghadapi tantangan dan bersaing hingga mencapai visi Indonesia Emas 2045.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










