Aturan Keluar Masuk Gedung DPRD Kota Semarang Menuai Reaksi Dari Staf Fraksi

AKURAT.CO, Aturan keluar masuk gedung DPRD Kota Semarang membuat susah masyarakat yang ingin bertemu wakil rakyat.
Aturan keluar masuk tersebut berlaku bagi tamu dan staf. Seperti yang sudah diketahui, gedung DPRD Kota Semarang memiliki 6 akses keluar masuk.
Tiga akses pintu berada di depan yang menuju ruang rapat paripurna.
Dua pintu di sayap kanan kiri untuk menuju ruangan pimpinan, komisi, dan fraksi, serta satu pintu di belakang.
Baca Juga: Persip Pekalongan vs PSIS Semarang: Laga di Stadion Hoegeng Bertajuk Celebration Game
Tiga pintu yang menuju ruang rapat paripurna hanua digunakan ketika DPRD menggelar rapat paripurna.
Sedangkan dua pintu di sayap kanan dan kiri adalah akses yang paling sering digunakan karena langsung menuju ruang pimpinan dan anggota dewan.
Sedangkan satu pintu di belakang baru saja dibuka untuk akses tambahan.
Namun sejak Senin (22/1/2024), tamu dan staf hanya diperbolehkan melalui pintu belakang, sedangkan dua pintu di sayap kanan dan kiri hanya boleh dipergunakan oleh anggota dewan dan sekretariat dewan yang sidik jarinya sudah terekam pada alat finger print.
Salah satu scurity gedung DPRD Kota Semarang membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan memang aturan tersebut telah berlaku.
"Iya sekarang aturannya gitu mas. Anggota Dewan dan pegawai Setwan lewat pintu samping (sayap kanan dan kiri) terus staf fraksi dan tamy lewat belakang," jelasnya.
Tentu saja aturan terbaru ini menuai protes dari staf dan tamu yang memiliki urusan dengan anggota Dewan.
Salah satu staf fraksi DPRD Kota Semarang bahkan memprotes keras aturan ini.
Alasannya, gedung Dewan bukan gedung intelegen atau fasilitas keamanan negara yang banyak larangan.
Gedung dewan menurutnya diperuntukan bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi pada wakil rakyatnya.
"Ini lan bukan gedung intelejen yang penuh rahasia. Kenapa harus akses keluar masuk harua diperketat dengan alasan biar tidak sembarang orang bertemu wakil rakyat. Ini kan gak masuk akal," ujar staf fraksi tersebut yang tidak mau disebut namanya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










