Pager Semar Terkejut Dengan Rencana Kenaikan Pajak Hiburan Tertentu di Kota Semarang

AKURAT.CO, Sekretaris Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Indarto terkejut dengan sosialisasi rencana kenaikan pajak hiburan tertentu di Kota Semarang sebesar 40 persen.
Indarto mengatakan pengusaha hiburan di bawah naungan Pager Semar merasa keberatan.
Pasalnya, biaya operasional hiburan sudah cukup tinggi.
“Tentu pengusaha keberatan, karena biaya operasional kami sebenernya sudah sangat tinggi. Hiburan juga jangan dilihat dari depan saja, tapi harus dilihat kelangsungan hidup pekerja didalamnya,” katanya, Rabu (17/1/2024).
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengumumkan rencana kenaikan pajak hiburan tertentu.
Respon terkejut kemudian dilontarkan oleh Indarto. Dia memaparkan, salah satu ciri pertumbuhan atau berkembangnya sebuah kota dari sektor hiburan.
"Dengan adanya pajak yang terlalu tinggi, akan menghambat pertumbuhan dan perekonomian sebuah kota," ujar Indarto memberi respon.
Namun hingga kini belum ada sosialisasi kepada para pengusaha hiburan di Semarang terkait kenaikan pajak ini.
Indriyasari sendiri mengatakan pemerintah kota Semarang meminta pajak dimunculkan dalam bill.
Tapi pihak Pager Semarang takut jika besaran pajak dimunculkan dalam bill akan menimbulkan komplain dari para konsumen.
Baca Juga: Pemkot Semarang Gencar Sosialisasi Vaksinasi Polio
"Dari pemkot minta pajak dimunculkan di bill, ketakutan kami adalah pengunjung yang malah akan komplain. Apalagi, naiknya dari 25 persen ke 40 persen. Bagi kami ini cukup memberatkan,” jelasnya.
Pada dasarnya, kata dia, pengusaha mendukung ada kenaikan pajak.
Pajak tersebut nantinya juga dikembalikan ke masyarakat berupa pembangunan infastruktur dan lainnya.
Namun khusus dunia hiburan, pihaknya meminta kenaikan bisa dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Pemkot Semarang Naikkan Pajak Hiburan Tertentu, Indriyasari; Sudah Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
“Sebenarnya naik tidak apa-apa, tapi bertahap tidak langsung besar. Misalnya, meniru cara menaikan pajak rokok, ya walaupun mahal tetap kebeli, karena naiknya bertahap dan tidak begitu dirasakan,” ujarnya.
Para pengusaha pun berharap kenaikan pajak hiburan diterapkan secara bertahap.
Rencana kenaikan pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara, pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan, namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pemkot sendiri rencananya akan menaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat










