Pager Semar Terkejut Dengan Rencana Kenaikan Pajak Hiburan Tertentu di Kota Semarang

AKURAT.CO, Sekretaris Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Indarto terkejut dengan sosialisasi rencana kenaikan pajak hiburan tertentu di Kota Semarang sebesar 40 persen.
Indarto mengatakan pengusaha hiburan di bawah naungan Pager Semar merasa keberatan.
Pasalnya, biaya operasional hiburan sudah cukup tinggi.
“Tentu pengusaha keberatan, karena biaya operasional kami sebenernya sudah sangat tinggi. Hiburan juga jangan dilihat dari depan saja, tapi harus dilihat kelangsungan hidup pekerja didalamnya,” katanya, Rabu (17/1/2024).
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengumumkan rencana kenaikan pajak hiburan tertentu.
Respon terkejut kemudian dilontarkan oleh Indarto. Dia memaparkan, salah satu ciri pertumbuhan atau berkembangnya sebuah kota dari sektor hiburan.
"Dengan adanya pajak yang terlalu tinggi, akan menghambat pertumbuhan dan perekonomian sebuah kota," ujar Indarto memberi respon.
Namun hingga kini belum ada sosialisasi kepada para pengusaha hiburan di Semarang terkait kenaikan pajak ini.
Indriyasari sendiri mengatakan pemerintah kota Semarang meminta pajak dimunculkan dalam bill.
Tapi pihak Pager Semarang takut jika besaran pajak dimunculkan dalam bill akan menimbulkan komplain dari para konsumen.
Baca Juga: Pemkot Semarang Gencar Sosialisasi Vaksinasi Polio
"Dari pemkot minta pajak dimunculkan di bill, ketakutan kami adalah pengunjung yang malah akan komplain. Apalagi, naiknya dari 25 persen ke 40 persen. Bagi kami ini cukup memberatkan,” jelasnya.
Pada dasarnya, kata dia, pengusaha mendukung ada kenaikan pajak.
Pajak tersebut nantinya juga dikembalikan ke masyarakat berupa pembangunan infastruktur dan lainnya.
Namun khusus dunia hiburan, pihaknya meminta kenaikan bisa dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Pemkot Semarang Naikkan Pajak Hiburan Tertentu, Indriyasari; Sudah Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
“Sebenarnya naik tidak apa-apa, tapi bertahap tidak langsung besar. Misalnya, meniru cara menaikan pajak rokok, ya walaupun mahal tetap kebeli, karena naiknya bertahap dan tidak begitu dirasakan,” ujarnya.
Para pengusaha pun berharap kenaikan pajak hiburan diterapkan secara bertahap.
Rencana kenaikan pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara, pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan, namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pemkot sendiri rencananya akan menaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 2Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 3Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 4Chelsea vs Manchester United: Duel Perburuan Gelandang Prancis Manu Koné
- 5Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 6Persib Juara Dewata Challenge Series 2026! Bangkit dari Ketertinggalan, Obati Kegagalan di Piala Presiden
- 7Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 8Bom! Al Hilal Sepakat dengan Pedro Neto, Chelsea Siap Lepas dengan Harga €60 Juta
- 9Jamie Gittens Diprediksi Bertahan di Chelsea Usai Roma Beralih ke Target Lain
- 10Bukan Batal! Fabrizio Romano: Barcola ke Liverpool Masih Hidup dan Kian Menggembirakan








