Pager Semar Terkejut Dengan Rencana Kenaikan Pajak Hiburan Tertentu di Kota Semarang

AKURAT.CO, Sekretaris Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar), Indarto terkejut dengan sosialisasi rencana kenaikan pajak hiburan tertentu di Kota Semarang sebesar 40 persen.
Indarto mengatakan pengusaha hiburan di bawah naungan Pager Semar merasa keberatan.
Pasalnya, biaya operasional hiburan sudah cukup tinggi.
“Tentu pengusaha keberatan, karena biaya operasional kami sebenernya sudah sangat tinggi. Hiburan juga jangan dilihat dari depan saja, tapi harus dilihat kelangsungan hidup pekerja didalamnya,” katanya, Rabu (17/1/2024).
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang mengumumkan rencana kenaikan pajak hiburan tertentu.
Respon terkejut kemudian dilontarkan oleh Indarto. Dia memaparkan, salah satu ciri pertumbuhan atau berkembangnya sebuah kota dari sektor hiburan.
"Dengan adanya pajak yang terlalu tinggi, akan menghambat pertumbuhan dan perekonomian sebuah kota," ujar Indarto memberi respon.
Namun hingga kini belum ada sosialisasi kepada para pengusaha hiburan di Semarang terkait kenaikan pajak ini.
Indriyasari sendiri mengatakan pemerintah kota Semarang meminta pajak dimunculkan dalam bill.
Tapi pihak Pager Semarang takut jika besaran pajak dimunculkan dalam bill akan menimbulkan komplain dari para konsumen.
Baca Juga: Pemkot Semarang Gencar Sosialisasi Vaksinasi Polio
"Dari pemkot minta pajak dimunculkan di bill, ketakutan kami adalah pengunjung yang malah akan komplain. Apalagi, naiknya dari 25 persen ke 40 persen. Bagi kami ini cukup memberatkan,” jelasnya.
Pada dasarnya, kata dia, pengusaha mendukung ada kenaikan pajak.
Pajak tersebut nantinya juga dikembalikan ke masyarakat berupa pembangunan infastruktur dan lainnya.
Namun khusus dunia hiburan, pihaknya meminta kenaikan bisa dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Pemkot Semarang Naikkan Pajak Hiburan Tertentu, Indriyasari; Sudah Sesuai Aturan Pemerintah Pusat
“Sebenarnya naik tidak apa-apa, tapi bertahap tidak langsung besar. Misalnya, meniru cara menaikan pajak rokok, ya walaupun mahal tetap kebeli, karena naiknya bertahap dan tidak begitu dirasakan,” ujarnya.
Para pengusaha pun berharap kenaikan pajak hiburan diterapkan secara bertahap.
Rencana kenaikan pajak mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara, pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan, namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Pemkot sendiri rencananya akan menaikan pajak hiburan sebesar 40 persen.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 5Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 6Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 7Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 8Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'
- 9Bukan Sekadar Ganti Pelatih, Liverpool Siap Rekrut 5 Pemain Baru di Era Iraola
- 10Newcastle Sikat Brighton, Tottenham, dan Chelsea: Resmi Amankan Kiper Masa Depan Prancis








