Jateng

Bawaslu Copot Poster Politik di Angkutan Umum, Terungkap Setiap Pengemudi Dibayar 200 Ribu

Theo Adi Pratama | 17 Januari 2024, 15:11 WIB
Bawaslu Copot Poster Politik di Angkutan Umum, Terungkap Setiap Pengemudi Dibayar 200 Ribu

AKURAT.CO, Sejumlah angkutan umum yang terdapat poster partai politik, calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif dikelupas atau dicopot oleh Ketua Bawaslu Kota Semarang.

Menurut Arif Rahman selaku Ketua Bawaslu Kota Semarang, pemasangan poster atau sticker politik di angkutan umum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 pasal 70.

Arif mengatakan, penertiban ini tindak lanjut rapat koordinasi yang sudah dilakukan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) menyikapi maraknya pemasangan stiker atau branding di angkutan umum. 

Baca Juga: Bangunan Bersejarah di Yogyakarta: Rumah Tradisional Jawa Eks Kantor Kalurahan Mojohuro, Keindahan dan Sejarah yang Terpatri

Pada PKPU 15/2023 pasal 70, bahan kampanye dilarang dipasang di sarana prasarana publik.

Sehingga, pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban yang dijadwalkan mulai 17 Januari 2024.

"Kami sudah identifikasi kurang lebih ada 75 angkutan umum yang terdapat stiker atau branding. Sebarannya, kami fokuskan di titik-titik kumpul. Salah satunya Pedurungan, Tandang, Johar. Selama tiga hari kami lakukan inventarisir, kami imbau untuk melepas," papar Arief, saat pelepasan APK di angkutan umum, di Karangayu, Rabu (17/1/2024). 

Baca Juga: Polrestabes Semarang Buka Posko Donasi Kenalpot Brong, Apa Maksudnya?

Sementara, branding atau memasang stiker di mobil pribadi, lanjut Arief, tidak ada pengaturannya. Diakuinya, aturan ini memang berbeda pada Pemilu 2019 silam.

Pada Pemilu 2019, ada larangan pemasangan branding baik di angkutan umum maupun mobil pribadi.

Sedangkan, sesuai PKPU 15/2023 pasal 70, pemasangan branding di kendaraan pribadi tidak diatur. 

"Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik. Sehingga, ini jadi objek yang ditertibkan," tambahnya. 

Baca Juga: 1600 Karyawan Sambut Ganjar di Pabrik Linting Rokok Kendal

Sopir angkot rute Karangayu - Panjangan, Narto mengaku mengetahui bahwa ada larangan pemasangan stiker pada angkutan umum.

Namun, ada pihak yang menawarkan untuk pemasangan dengan biaya Rp 200 ribu per dua bulan. Sehingga, ia pun bersedia angkutannya dipasang branding calon legislatif (caleg).

"Tahu dilarang, berhubung ada yang masang ya diterima. Dikasih uang cuma Rp 200 ribu," bebernya. 

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Organisasi Perempuan Penghayat Kepercayaan Berkunjung ke Kementerian Agama

Saat dilepas oleh Bawaslu, dia pun hanya pasrah. Dia mempersilakan petugas melepas stiker caleg yang tertempel di kaca bagian belakang.

"Diklotok ya monggo. Kalau saya yang nglotok sendiri tidak berani," ucapnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.