Bawaslu Copot Poster Politik di Angkutan Umum, Terungkap Setiap Pengemudi Dibayar 200 Ribu

AKURAT.CO, Sejumlah angkutan umum yang terdapat poster partai politik, calon presiden dan wakil presiden serta calon anggota legislatif dikelupas atau dicopot oleh Ketua Bawaslu Kota Semarang.
Menurut Arif Rahman selaku Ketua Bawaslu Kota Semarang, pemasangan poster atau sticker politik di angkutan umum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 pasal 70.
Arif mengatakan, penertiban ini tindak lanjut rapat koordinasi yang sudah dilakukan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) menyikapi maraknya pemasangan stiker atau branding di angkutan umum.
Pada PKPU 15/2023 pasal 70, bahan kampanye dilarang dipasang di sarana prasarana publik.
Sehingga, pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban yang dijadwalkan mulai 17 Januari 2024.
"Kami sudah identifikasi kurang lebih ada 75 angkutan umum yang terdapat stiker atau branding. Sebarannya, kami fokuskan di titik-titik kumpul. Salah satunya Pedurungan, Tandang, Johar. Selama tiga hari kami lakukan inventarisir, kami imbau untuk melepas," papar Arief, saat pelepasan APK di angkutan umum, di Karangayu, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga: Polrestabes Semarang Buka Posko Donasi Kenalpot Brong, Apa Maksudnya?
Sementara, branding atau memasang stiker di mobil pribadi, lanjut Arief, tidak ada pengaturannya. Diakuinya, aturan ini memang berbeda pada Pemilu 2019 silam.
Pada Pemilu 2019, ada larangan pemasangan branding baik di angkutan umum maupun mobil pribadi.
Sedangkan, sesuai PKPU 15/2023 pasal 70, pemasangan branding di kendaraan pribadi tidak diatur.
"Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik. Sehingga, ini jadi objek yang ditertibkan," tambahnya.
Baca Juga: 1600 Karyawan Sambut Ganjar di Pabrik Linting Rokok Kendal
Sopir angkot rute Karangayu - Panjangan, Narto mengaku mengetahui bahwa ada larangan pemasangan stiker pada angkutan umum.
Namun, ada pihak yang menawarkan untuk pemasangan dengan biaya Rp 200 ribu per dua bulan. Sehingga, ia pun bersedia angkutannya dipasang branding calon legislatif (caleg).
"Tahu dilarang, berhubung ada yang masang ya diterima. Dikasih uang cuma Rp 200 ribu," bebernya.
Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Organisasi Perempuan Penghayat Kepercayaan Berkunjung ke Kementerian Agama
Saat dilepas oleh Bawaslu, dia pun hanya pasrah. Dia mempersilakan petugas melepas stiker caleg yang tertempel di kaca bagian belakang.
"Diklotok ya monggo. Kalau saya yang nglotok sendiri tidak berani," ucapnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?










