16 Pengembang Perumahan di Kota Semarang Serahkan Fasilitas Umum Seluas 423.886 Meter Persegi ke Pemkot

AKURAT.CO, Pemerintah Kota Semarang telah menerima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari 16 pengembang perumahan yang ada di wilayah Kota Semarang sepanjang tahun 2023 lalu.
Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang telah dilaksanakan penerimaan PSU dari pengembang perumahan dalam bentuk taman, jalan, saluran, sarana peribadatan, penerangan jalan umum, sarana olahraga dan sarana umum lainnya.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Yudi Wibowo, menjelaskan, dengan penerimaan PSU seluas 423.886 meter persegi tersebut, Pemkot Semarang mendapatkan total perolehan aset senilai 613 milliar Rupiah.
"Pengembang perumahan memiliki kewajiban untuk menyerahkan PSU kepada Pemkot Semarang sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2015, serta Peraturan Walikota Kota Semarang nomor 7 tahun 2021," ujar Yudi pada Rabu (10/1/2024).
Dijelaskan Yudi bahwa penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU pada kawasan perumahan, kawasan perdagangan dan jasa, serta kawasan industri.
"Setiap pengembang dalam melakukan pembangunan kawasan perumahan wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 persen," terangnya.
Sementara ntuk sarana tempat pemakaman umum, Pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan seluas 2 persen dari luas lahan sesuai rencana perumahan.
"Pengembang kawasan perumahan wajib menyediakan lahan untuk sarana tempat pemakaman umum menyediakan sarana tempat pemakaman umum di dalam atau di luar lokasi pembangunan kawasan perumahan," tutur Yudi.
Disperkim terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pengembang perumahan untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam menyerahkan PSU perumahan kepada Pemkot Semarang.
Baca Juga: Jejak Perjalanan Stasiun Jambu: Wisata Sejarah Sekaligus Keindahan Alam di Kabupaten Semarang
"Percepatan penyerahan PSU kepada Pemkot Semarang dimaksudkan agar PSU dapat dikelola dan dipelihara oleh Pemkot untuk kepentingan masyarakat umum," tambahnya.
Yudi mengatakan bahwa dengan penambahan 16 PSU pada tahun 2023, Pemkot Semarang hingga saat ini telah menerima 74 PSU dari total 159 pengembang perumahan. Selanjutnya aset PSU akan dikelola oleh Pemkot Semarang agar dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal.
Yudi berharap pengembang perumahan yang belum melaksanakan penyerahan PSU untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemkot Semarang. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang siap membantu dan terbuka dalam percepatan penyerahan PSU perumahan.
"Sehingga kedepannya, pengembang tidak kesulitan dan ragu dalam menyerahkan PSU perumahan," tutupnya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










