Cabuli Siswinya, Oknum Guru SMP di Kota Pekalongan Ditangkap Polisi, Sempat Buron Tujuh Bulan

Akurat.co - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota, dipimpin Kasat Reskrim AKP Yoyok Agus Waluyo berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan atau Cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru SMP di Kota Pekalongan.
Korbannya adalah DA(15) seorang siswi salah satu SMP di Kota Pekalongan, ia menjadi korban pencabulan oleh oknum gurunya.
Oknum guru yang melakukan pencabulan itu adalah HR (29), Usai melakukan aksinya, tersangka sempat kabur ke daerah Lahat Sumatra Selatan, sebelum akhirnya ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan Kota di lokasi persembunyiannya.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP A Recky R melalui Kasatreskrim AKP Yoyok Agus Waluyo dalam konferensi pers yang digelar diserambi Mapolres Pekalongan Kota pada hari Kamis 7 Desember 2023 menjelaskan pengungkapan kasus dugaan pencabulan tersebut berawal adanya laporan dari keluarga korban, dengan membawa hasil visum.
Dari hasil laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan para saksi. Selanjutnya mengarah kepada Seorang pelaku, dan dari hasil penyelidikan, mendapat informasi bahwa terduga pelaku diketahui berada di daerah Lahat Sumatra Selatan, dan Petugas melakukan penangkapan kepada Pelaku didaerah persembunyiannya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak Januari - April 2023 lalu, dan sudah melakukan aksi bejat ya sebanyak 3 kali, baik di hotel maupun di sekolah," terang AKP Yoyok Agus Waluyo.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Dihadapan Awak Media, tersangka HR (29th) mengakui perbuatannya telah melakukan aksi bejatnya sebanyak tiga kali, dan hal itu menurut tersangka dilakukan karena alasan suka sama suka dan salah satu Aksinya itu dilakukan di salah satu hotel di Kota Pekalongan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 7Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?









