Jateng

Gugus Tugas Reforma Agraria Jateng Selesaikan Berbagai Sengketa Tanah, Termasuk Kasus Kampung Laut Cilacap

Arixc Ardana | 2 November 2023, 21:29 WIB
Gugus Tugas Reforma Agraria Jateng Selesaikan Berbagai Sengketa Tanah, Termasuk Kasus Kampung Laut Cilacap

AKURAT.CO SEMARANG, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Jawa Tengah terus berupaya menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di wilayahnya.

Salah satu persoalan pertanahan yang diselesaikan adalah tanah timbul yang sudah dihuni oleh masyarakat sejak tahun 1940 di Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap.

Tanah timbul yang terjadi karena sedimentasi sungai itu merupakan tanah milik negara.

Baca Juga: HASIL AKHIR SKOR 1-1 Bhayangkara FC vs PSIS Semarang, Gol Telat Gali Selamatkan Mahesa Jenar dari Kekalahan

Hal itu disampaikan oleh Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana saat menghadiri Rakor Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Hotel Patra Jasa Semarang, Kamis, 2 November 2023.

"Rekomendasi dari Menteri ATR/ BPN untuk ditindaklanjuti dengan redistribusi tanah," kata Nana.

Di lokasi tersebut, sertifikatnya telah selesai pada Agustus 2023 lalu, dengan luas 86,2 hektar ( 997 bidang).

Sertifikat tersebut siap diredistribusi kepada masyarakat.

Dari jumlah tersebut, masih ada bidang tanah yang harus diselesaikan dan ditargetkan selesai pada 2024.

Baca Juga: HASIL AKHIR SKOR Borneo FC vs Persik Kediri di Liga 1 Malam Ini, Menang Siapa? Cek SCORE Babak Kedua

Selain di Cilacap, Gugus Tugas Reforma Agraria Jateng juga telah menyelesaikan sengketa tanah di beberapa lokasi.

Antara lain eks HGU PT Sinar Kartosuro, tanah hak pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Blora, dan eks HGU PT Kencana Sikasur.

"Dalam hal menangani suatu permasalahan, memang perlu adanya suatu koordinasi dan kebersamaan. Yang selama ini selalu disampaikan Pak Menteri ATR/ BPN adalah kolaborasi. Ini sangat penting," kata Nana.

Nana berpandangan, permasalahan tidak bisa selesai tanpa adanya kolaborasi dengan instansi lain.

Sementara itu, Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, di Jateng terdapat 15 titik di 15 kabupaten yang permasalahan tanahnya perlu diselesaikan.

Ketika berhasil diselesaikan, maka tanah objek reforma agraria tersebut, bisa diterima masyarakat dan bersertifikat.

Oleh karena itu, dikatakan dia, gugus tugas reforma agraria ini tugasnya mulai menata aset pembagian tanah, memberikan, hingga menata aksesnya.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Wirang, Denny Caknan Bikin Lagu Tentang Patah Hati Seorang Bujangan

Hadi menjelaskan, akses yang dimaksud bisa beragam bentuknya.

Bisa berupa kemudahan akses di perbankan, karena memiliki jaminan berupa sertifikat tanah, atau akses kepada off taker dalam bentuk pemberdayaan masyarakat.

"Sehingga aset tanah yang kita berikan tidak idle, bisa menghasilkan pertumbuhan ekonomi mereka," pungkas Hadi.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.