Jateng

Kerja Sama dengan Kejaksaan, Pemkot Semarang Buka Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba di RSWN

Theo Adi Pratama | 26 Oktober 2023, 15:28 WIB
Kerja Sama dengan Kejaksaan, Pemkot Semarang Buka Layanan Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkoba di RSWN

AKURAT.CO SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng membuka layanan rehabilitasi baru untuk masyarakat yang mengalami kecanduan narkoba.

Fasilitas pemulihan ini bernama Balai Rehabilitasi Adhyaksa yang berlokasi di RSWN KRMT Wongsonegoro Kota Semarang. Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan bersama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu secara langsung meresmikan Balai Rehabilitasi yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Semarang tersebut, Kamis (26/10/2023).

Baca Juga: Rampung Lakukan Rehabilitasi Jaringan Irigasi, Pemkot Semarang Bantu Tingkatkan Hasil Panen Petani

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejati Jateng, I Made Suarnawan mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Semarang atas kerja samanya dalam upaya memberikan pelayanan utamanya pemulihan masyarakat yang ketergantungan dengan obat-obatan terlarang.

Apalagi ini adalah salah satu upaya menjalankan amanat Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Pasal 54 di mana pecandu narkoba wajib menjalani rehabilitasi.

Baca Juga: Kisah Pilu Tiga Bocah Terlantar Yang Diselamatkan Warga Rusunawa Genuk Semarang

Lebih lanjut, setiap orang atau pecandu narkoba yang akan menggunakan layanan ini terlebih dahulu dilakukan asesmen atau penilaian oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kemudian tahapan akan dilakukan pemeriksaan oleh dokter psikologi yang telah ditunjuk.

Baca Juga: Marc dan Alex Marquez Jajal Tantangan Membonceng Lebih dari 200 Keranjang Bambu Jelang MotoGP Thailand

"Dalam assesmen itu ada assesmen terpadu, bisa penyidik, jaksa, hakim, termasuk doktor psikolog, lengkap di sana. Kalau sudah terpenuhi, usulan dari asesmen itulah akan dijadikan dasar. Pada hal ini adalah korban penyalahguna ataupun pecandu," ujarnya usai melakukan peresmian Balai Rehabilitasi.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, pecandu narkoba akan menjalani serangkaian kegiatan pemulihan rutin yang telah dikonsep oleh tim.

Baca Juga: Hutan Pinus Limpakuwus Ditutup Sementara Menyusul Insiden Jembatan Kaca, Polresta Banyumas Amankan CCTV

Pihaknya memastikan pemulihan akan dilakukan sampai tuntas.

"Kegiatannya ada dokter yang memeriksa, jangan sampai berpikir berat, makannya tadi diusulkan terkait peluang-peluang perbuatan yang membahayakan harus kita hindari. Tergantung lamanya itu dari asesmen berapa bulan, bisa tiga bulan hingga sembilan bulan. Selain itu terkait pembayaran, apakah keluarga mampu atau tidak, jika tidak mampu pemerintah yang membiayai," pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan akan selalu ikut serta memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Baca Juga: Perubahan Strategis PSCS Cilacap: Sambut Pelatih Baru, Perombakan Skuad, dan Harapan di Putaran Kedua Liga 2

Menurutnya, jika penanganan pemulihan dilakukan di rumah ataupun bangunan sendiri, akan jauh lebih repot.

Sehingga Pemkot Semarang dan Kajati Jateng berkolaborasi untuk membangun balai rehabilitasi.

“Di RSWN ini ada bangunan yang bisa digunakan, kemudian bersama-sama bangunan ini dibangun sesuai standartnya, sehingga korban bisa nyaman di sini hingga masa pemulihan," paparnya.

Mbak Ita sapaan akrabnya juga mendorong agar para pasien rehabilitasi untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif dan bermanfaat. Seperti urban farming dan pelatihan lainnya.

"Ini kan masih luas, mungkin diberikan pelatihan atau kegiatan urban farming atau dibuatin kolam ikan, kami sudah membahas dengan Kejari Semarang apa saja program-program penanganannya," imbuhnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.