Dinlutkan Demak : BBM Solar Subsidi Hanya untuk Kapal Nelayan di Bawah 30 GT

AKURAT.CO, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak mengingatkan, BBM solar subsidi nelayan hanya diperuntukkan untuk kapal kategori di bawah 30 GT (gross ton).
"Kategori kapal yang mendapatkan subsidi yaitu kapal di bawah 30 GT," ujar Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak Sulchan.
Menurutnya, untuk kapal nelayan 30 GT masih bisa mendapatkan bio solar subsidi, namun semua persyaratan kapal harus lengkap.
Baca Juga: Kwarda Jateng Capai Target 50.000 Pramuka Garuda
"Kapal 30 GT boleh membeli bahan bakar bio solar yang disubsidikan tapi dengan syarat semua dokumen harus tertib, dokumen dokumen tersebut harus masih aktif dan berlaku," ungkapnya.
Sulchan menambahkan, untuk kuota subsidi BBM solar, pihaknya selalu mengevaluasi dan menyesuaikan kapasitas besar kecilnya kapal nelayan.
"Karena kami melihat dan meng evaluasi daerah daerah lain juga dalam artian antar kecamatan-kecamatan sekitar. Akhirnya kami memberikan subsidi ini agar tidak ada penyelewengan dan tidak salah sasaran," tuturnya.
Baca Juga: Lenggak-lenggok Batik di Hotel Aruss Semarang
Ia mencontohkan, di Demak sendiri terdapat nelayan yang meminta 200 liter BBM solar subsidi, padahal ukuran kapalnya hanya 2 GT, untuk itu pihaknya perlu kehati-hatian dan mengevaluasi lebih lanjut.
"Contoh kasus, misalkan kapal 2 GT meminta 200 liter perhari, itu sudah melebihi kapasitas, kita akan memberikan subsidi sesuai kuota dan kapasitas kapal," tukasnya. (ADV/Pemkab Demak)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









