Jateng

Info Pendaftaran PPPK di Pemkot Semarang, Berikut Formasi dan Persyaratan Lengkap Serta Rincian Penghasilan

Afri Rismoko | 20 September 2023, 12:17 WIB
Info Pendaftaran PPPK di Pemkot Semarang, Berikut Formasi dan Persyaratan Lengkap Serta Rincian Penghasilan

AKURAT.CO,SEMARANNG, Berdasarkan Keputusan Wali Kota Semarang Nomor: 810/816 Tahun 2023 tanggal 15 September 2023 tentang Penetapan Alokasi Formasi Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun Anggaran 2023 dan Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 perihal Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023, dalam rangka pengisian lowongan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah Kota Semarang membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, dengan ketentuan sebagai berikut :

A. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN

Jumlah alokasi Formasi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023 sebanyak 698 (enam ratus sembilan puluh delapan), dengan rincian sebagai berikut :

  1. Formasi Jabatan Fungsional (JF) Guru sebanyak 420 (empat ratus dua puluh) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
  2. Formasi Jabatan Fungsional (JF) Tenaga Kesehatan sebanyak 247 (dua ratus empat puluh tujuh) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
  3. Formasi Jabatan Fungsional (JF) Teknis sebanyak 31 (tiga puluh satu) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

B. PERSYARATAN PELAMAR

  1. PERSYARATAN UMUM
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  4. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  11. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik

Indonesia;

  1. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  1. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK; .Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang terampil, dan ahli pertama; 2) Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang ahli muda.

  1. Persyaratan pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh :
    • Pimpinan Unit Kerja, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
    • Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
  2. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri harus melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan konversi IPK disamakan dengan

Perguruan Tinggi Negeri;

  1. Kualifikasi Pendidikan JF Guru

Pelamar PPPK JF Guru wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana/diploma-IV dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Pendidikan

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK JF Guru 2023 sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini. (File Surat Edaran dapat diakses pada website https://bkpp.semarangkota.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id)

  1. PERSYARATAN KHUSUS
    1. Pelamar Penyandang Disabilitas
      • Pelamar Disabilitas adalah pelamar berkebutuhan khusus yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan, pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental dan/atau sensorik, contoh: amputasi, paraplegia, dan dwarfisme).
      • Selain harus memenuhi sebagaimana dimaksud huruf B angka 1, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
        1. menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN;
        2. mampu melaksanakan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi;
        3. mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu;
        4. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Pengumuman ini (dokumen dimaksud diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/); dan
        5. menyampaikan video dengan durasi paling singkat 3 menit, melalui kanal Youtube dan melampirkan link video di https://sscasn.bkn.go.id/, yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dan mampu menggambarkan secara komprehensif pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
      • Dalam hal pelamar seleksi JF Guru berstatus sebagai penyandang disabilitas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
        1. penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Bahasa Indonesia atau JF Guru Bahasa Inggris;
        2. penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; dan
        3. penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada JF Guru Seni Budaya Keterampilan.
      • Pelamar penyandang disabilitas, apabila dikemudian hari terbukti bahwa pelamar tersebut adalah tidak benar sebagai penyandang disabilitas, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
    2. Bagi pelamar PPPK JF Teknis jabatan Ahli Pertama - Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, dan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023, akan mendapatkan tambahan nilai seleksi kompetensi teknis.
  2. JENIS ALOKASI KEBUTUHAN PPPK
    1. Jenis kebutuhan JF Guru berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649

Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 meliputi:

  • Kebutuhan Khusus, dengan kriteria sebagai berikut:
    1. Pelamar prioritas

Pelamar Prioritas adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

  1. Eks THK-II

Eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  1. Guru Tenaga Non ASN di sekolah negeri

Guru Tenaga Non ASN di sekolah negeri adalah yang terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

2) Kebutuhan Umum, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Lulusan pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian

Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

  1. Guru yang terdaftar di dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. Jenis kebutuhan JF Tenaga Kesehatan dan JF Teknis berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 meliputi:

1) Kebutuhan Khusus, dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Eks THK-II

Eks THK-II adalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

  1. Tenaga Non ASN

Tenaga Non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

2) Kebutuhan Umum.

C. TATA CARA PENDAFTARAN

Pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana  dimaksud pada huruf B di atas, melakukan pendaftaran seleksi PPPK secara online melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara sebagai berikut:

  1. Pelamar wajib memiliki e-mail aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Kartu Keluarga (KK) dan/atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum sesuai KK Pelamar;
  2. Pelamar terlebih dahulu membuat akun dan dilanjutkan dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik;
  3. Pelamar dapat melakukan proses pembubuhan e-materai pada laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com. Tutorial pembelian dan           pembubuhan          e-meterai          dapat          dilihat          pada       laman

https://www.youtube.com/watch?v=BiIEWpV6Ets;

  1. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan e-materai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi);
  2. Pelamar mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2023;
  3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor KK, dapat menghubungi:
    1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan domisili KTP pelamar;
    2. Call Center Halo Dukcapil Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dengan format:
      • #NIK
      • #Nama_Lengkap
      • #Nomor_Kartu_Keluarga
      • #Nomor_Telp
      • #Alamat_Email
      • #Permasalahan
      • Kirimkan aduan pada hotline: 1500537 dan/atau Whatsapp dan/atau SMS pada:
        1. 0811 1902 4156;
        2. 0811 1902 4157;
        3. 0811 1902 4158;
        4. 0811 1902 4159;
        5. 0811 1902 4160;
        6. Atau melalui Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

D. DESKRIPSI UMUM PEKERJAAN

Deskripsi umum pekerjaan setiap jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

E. DOKUMEN YANG PERLU DIUNGGAH

Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan kemudian diunggah melalui website  https://sscasn.bkn.go.id  / dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:

  1. Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah, rasio 4x6, format .JPEG/.JPG, ukuran maksimal 200 KB;
  2. Scan KTP Asli/Surat Keterangan Asli dari DUKCAPIL/Bukti Identitas Kependudukan Asli lainnya yang dipersyaratkan;
  3. Scan Surat Lamaran yang diketik komputer ditujukan kepada Wali Kota Semarang dan ditandatangani menggunakan pena tinta hitam serta dibubuhi e-materai 10.000, dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran V yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
  4. Scan Surat Pernyataan 5 Point yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-materai 10.000, dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran VI yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
  5. Scan Ijazah Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek;
  6. Scan Transkrip Nilai Asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai IPK dari Kemendikbudristek;
  7. Scan Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf n, dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran VII yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
  8. Scan Surat Keterangan Masih Aktif Bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
  9. Scan Sertifikat Kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Kolom 9 yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.

F. TAHAPAN PELAKSANAAN SELEKSI

  1. Seleksi pengadaan PPPK tahun 2023 dilaksanakan menggunakan metode

Computer Assisted Test (CAT), terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu: a. Seleksi Administrasi

  • Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran;
  • Seleksi administrasi dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Daerah (PANSELDA);
  • PANSELDA mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka;
  • Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;
  • Pelamar yang lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id. dan mengikuti seleksi kompetensi.
  1. Seleksi Kompetensi

Seleksi Kompetensi terdiri atas:

  • Kompetensi Teknis;
  • Kompetensi Manajerial; 3) Kompetensi Sosial Kultural; dan 4) Wawancara.
  1. Hasil Akhir Seleksi

Kelulusan akhir seleksi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang

Tahun 2023 ditentukan berdasarkan hasil oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang

Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan

Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023.

G. MASA SANGGAH

  1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi diumumkan;
  2. Sanggahan diajukan melalui akun masing-masing pada SSCASN;
  3. PANSELDA dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
  4. PANSELDA dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;
  5. Dalam hal kesalahan berasal dari pelamar, PANSELDA berhak untuk menolak sanggahan;
  6. Apabila alasan sanggahan diterima, PANSELDA mengumumkan ulang hasil seleksi dengan jadwal sebagaimana dimaksud pada huruf I pengumuman ini;
  7. Masa sanggah tidak memberikan kesempatan pada pelamar untuk mengunggah dokumen apabila ada kekurangan/kurang lengkap dokumen yang dipersyaratkan.

                        H.          RENTANG PENGHASILAN

Informasi terkait rentang penghasilan yang diterima PPPK berdasar jenjang JF/golongan sebagai berikut :

NO

Jenjang JF

Golongan

Rentang Penghasilan (Rp)

1

2

3

4

1

Terampil

VII

3.600.000  s.d  4.600.000

2

3

Ahli Pertama

IX

3.900.000  s.d  4.900.000

X

4.000.000  s.d  5.000.000

Ahli Muda

XI

4.200.000  s.d  5.200.000

*Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023

                        I.                  JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI FORMASI PPPK

NO

TAHAPAN

TANGGAL

1

2

3

1

Pengumuman Seleksi

19 September s.d. 3 Oktober 2023

2

Pendaftaran Seleksi

20 September s.d. 9 Oktober 2023

3

Seleksi Administrasi

20 September s.d. 12 Oktober 2023

4

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

13 s.d. 16 Oktober 2023

5

Masa Sanggah

17 s.d. 19 Oktober 2023

6

Jawab Sanggah

17 s.d. 21 Oktober 2023

7

Pengumuman Pasca Sanggah

20 s.d. 26 Oktober 2023

8

Penarikan data final

27 s.d. 29 Oktober 2023

9

Penjadwalan Seleksi Kompetensi

30 Oktober s.d. 2 November 2023

10

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi

3 s.d. 6 November 2023

11

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi

8 November s.d. 2 Desember 2023

12

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

13 November s.d. 4 Desember 2023

13

Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi

28 November s.d. 7 Desember 2023

14

Pengumuman Kelulusan

4 s.d. 13 Desember 2023

15

Pengisian DRH NI PPPK

14 Desember 2023 s.d. 12        Januari

2024

16

Usul Penetapan NI PPPK

13 Januari s.d. 11 Februari 2024

*Jadwal pelaksanaan seleksi formasi PPPK untuk JF Teknis dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan jadwal dari Panselnas. Pelamar wajib selalu memantau informasi pada website https://bkpp.semarangkota.go.id, dan https://sscasn.bkn.go.id

J. LAIN-LAIN

  1. Seluruh tahapan pelaksanaan seleksi Pengadaan Calon ASN Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023 tidak dipungut biaya dalam bentuk apapun;
  2. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan selama 5 (lima) tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia tertentu jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,

pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi;

  1. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali;
  2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis kebutuhan, yaitu PPPK; 5. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) instansi dan 1 (satu) jenis jabatan; 6. Dalam hal pelamar diketahui melamar :
    1. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan; atau
    2. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda.

yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Panitia Seleksi Pengadaan Calon ASN Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023 tidak menerima berkas secara langsung maupun via pos;
  2. Bagi pelamar yang direkomendasikan tidak layak oleh Dokter Pemerintah untuk diangkat menjadi PPPK maka pelamar dinyatakan gugur;
  3. Bagi pelamar PPPK JF Teknis yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis, peserta seleksi pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai;

10.Apabila terdapat Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan NI PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang

bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada Penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya;

11.Bagi pelamar PPPK yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada seluruh tahapan pengadaan PPPK, maka pelamar dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK;

12.Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu/menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Panitia Seleksi Pengadaan Calon ASN Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023 berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;

13.Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, Panitia Seleksi Pengadaan Calon ASN Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023 berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK;

14.Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi Pengadaan Calon ASN Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023 dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik dibawahnya berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas;

15.Pelayanan informasi dan pengaduan terkait pelaksanaan seleksi Pengadaan Calon ASN Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023 dapat menghubungi layanan Helpdesk pada nomor 0821-3397-5511 pada hari dan jam kerja hanya dalam bentuk chat Whatsapp;

16.Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman ini, berakibat pada kerugian pelamar sepenuhnya dan menjadi tanggung jawab pelamar; 17.Keputusan Panitia Pengadaan Calon ASN Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Afri Rismoko
A