Detty Miris Dengan Kasus Pencabulan di Pondok Pesantren, Padahal Semarang Jadi Kota Layak Anak

AKURAT.CO SEMARANG - Kasus pencabulan santriwati yang dilakukan Muh Arwan pemilik Ponpes tanpa izin di kawasan Lempongsari Semarang memunculkan banyak reaksi.
Anggota Komisi D DPRD Kota Semarang, Dyah Ratna Harimurti miris melihat kondisi tersebut.
Pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman untuk belajar tapi ternyata memunculkan bahaya bagi santri atau anak-anak.
Baca Juga: Jadwal Siaran TransTV dan Trans7 15 September 2023
Padahal Kota Semarang telag dinobatkan sebagai Kota Layak Anak.
Detty, sapaan akrabnya, berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang bisa memberikan penjaminan keamanan bagi santri yang mondok di Kota Semarang.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar pemerintah bisa mengevaluasi atas adanya kasus pencabulan tersebut.
"Semarang ini kan sudah menjadi kota layak anak dan meraih berbagai penghargaan, saya ingin pemerintah bisa menjamin bahwa putra putri dipastikan aman saat belajar dan harus tinggal di asrama atau pondok," kata Detty, Jum'at (15/9/2023).
Baca Juga: Jadwal Siaran GTV, Net TV dan MNCTV 15 September 2023
Pendataan terhadap sekolah berbasis agama yang siswanya harus tinggal di pondok seharusnya dilakukan oleh Pemkot Semarang.
Meskipun Ponpes adalah ranah dari Kementerian Agama (Kemenag), tapi menurutnya pemerintah daerah juga memiliki kewenangan untuk melindungi warganya dan memastikan peserta didik tersebut aman dan terlindungi.
Pemkot, lanjut Detty, bisa melakukan pengecekan kelayakan fasilitas di pondok atau asrama.
Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya pelecehan seksual hingga pencabulan di lingkungan sekolah ataupun pondok.
Baca Juga: Wisata di Tengah Kota Jombang yang Family Friendly, Taman Kebon Ratu
"Terutama yang ada siswa atau santri perempuannya, dilihat fasilitasnya apakah benar-benar layak dihuni. Kita tidak tahu anak-anak di dalam hidupnya seperti apa. Misal, tempat tidur terbuka atau seperti apa, fasilitas mandi bagaimana, tempat berganti pakaian, dan sebagainya. Antara perempuan dan laki-laki harus dipisahkan," paparnya.
Tak hanya pemerintah, Detty menyampaikan untuk membasmi kejahatan seksual semacam itu juga diperlukan peran dari masyarakat.
Diharapkan, masyarakat bisa ikut mengamati pondok yang ada di wilayahnya.
Pempimpin pondok juga harus bisa terbuka dengan masyarakat.
"Semakin dia (pemilik pondok) melakukan sesuatu tidak pas, akan semakin tertutup. Masyarakat bisa mengawal. RT RW sering komunikasi dengan pemilik pondok," tuturnya.
Detty berharap, untuk kasus pencabulan santriwati di Ponpes Lempongsari, proses hukumnya terus dilanjutkan.
Jangan sampai korban merasa dirugikan. Di sisi lain, korban juga harus dijamin perlindungannya.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










