Pemkot Semarang Geser Anggaran Senilai 500 Miliar, Dewan Minta Kejelasan

AKURAT.CO SEMARANG - Ketua Badan Anggaran (Banggar) Kota Semarang, Kadarlusman meminta kejelasan soal pergeseran anggaran sebesar 500 miliar dari Pemkot Semarang.
Pria yang akrab disapa Pilus itu mempertanyakan hal tersebut kepada tim anggaran Pemerintah daerah (TAPD) saat rapat Banggar di ruang Paripurna.
Ia mempertanyakan beberapa pergeseran yang memang membutuhkan penjelasan.
Bahkan terlalu seringnya pergeseran anggaran membuat kalangan legislatif menjadi bingung.
"Ada pergeseran satu sampai lima. Teman-teman ingin tahu tiba-tiba ada pergeseran lagi," kata Pilus, Selasa (12/9/2023).
Dewan, lanjut Pilus, tidak bermaksud untuk mempersulit dalam pergeseran anggaran.
Hanya saja, dengan adanya pergeseran ini perlu ada perubahan peraturan daerah (perda).
Pasalnya, anggaran sudah ditetapkan dalam perda. Di sisi lain, pergeseran anggaran juga mengurangi kegiatan yang sudah direncanakan.
"Ada beberapa peraturan yang memperbolehkan (pergeseran), tapi kita tunggu. Jangan tiap kali ada sesuatu geser-geser. Nanti berubah semuanya," bebernya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang, Iswar Aminuddin mengatakan pergeseran anggaran yang dilakukan sebesar Rp 500 miliar. Pergeseran ini dibahas dalam Banggar terkait perubahan KUA PPAS APBD Kota Semarang.
Baca Juga: Bawaslu Kota Semarang Perkuat Pemahaman Jajaran Pola Kerja ACT
Rinciannya, lanjut Iswar, pergeseran anggaran itu meliputi belanja modal dan belanja operasional. Saat pengesahan APBD 2023, Dana alokasi khusus (DAK) belum masuk. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, anggaran tetap harus masuk peraturan kepala daerah (perkada).
"Belanja operasi, belanja tenaga kesehatan. Itu duit dari pusat. Ada penambahan," ucap Iswar.
Menurutnya, penggeseran dilakukan atas amanah peraturan pemerintah. Misalnya, adanya ketentuan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Baca Juga: Libatkan Peran Orang Tua Dalam Pelaksanaan IKM di SMP
Selain itu, ada pula penggeseran fisik. Ini dilakukan lantaran kegiatan tidak bisa dilakukan karena beberapa alasan, misalnya masuk milik provinsi. Dalam DAK, Juga ada proyek fisik yang lokasinya sudah ditentukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 3Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Set Suhu AC 25 Derajat, Hemat 10 Persen: Cara Simpel Kantor “Ngoprek” Energi
- 6Update Suhu Panas Siang Ini 16 Oktober 2026: Semarang, Solo, Surabaya Kompak Tembus 37 Derajat, Jakarta Nggak Mau Kalah
- 7Kebakaran Hutan Gunung Lawu, Sekitar 200 Personel Dikerahkan Menyisir Empat Jalur
- 8Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Lies Iswar Aminuddin: Kegiatan PKK Berlandaskan 10 Program Pokok dan Pemberdayaan Masyarakat










