DPC Gerindra Kota Semarang Lakukan Investigasi Terkait Tuduhan Pemukulan Joko Santoso Terhadap Relawan PDIP

AKURAT.CO SEMARANG - Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kota Semarang akhirnya mengumumkan pers rilis terkait tuduhan kepada Joko Santoso yang diduga menganiaya relawan PDIP Suparjianto.
Dalam rilis resmi tersebut dinyatakan sebagai berikut;
Berkaitan berita yang beredar di media terkait dugaan pemukulan Saudara Suparjianto oleh Bapak Joko Satoso, yang terjadi di Gang Garuda, tempat tinggal Bapak Joko Santoso, RT. 03, RW. 04, Bandarharjo, Kota Semarang :
Tanggapan Joko Santoso :
1. Pada hari Jumat, Tanggal 08 September 2023, Pukul 21.30 WIb, bapak Joko Santoso mendatangi rumah Sdr Suparjianto, untuk menanyakan terkait pemasangan bendera PDI P di Gang Garuda tempat tinggal Bapak Joko Santoso, RT 3 RW 4, Bandarhajo Semarang dan dijawab singkat oleh sdr Suparjianto “saya hanya disuruh, om.”
2. Tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh bapak Joko Santoso kepada Saudara Suparjianto.
3. Tidak ada pemukulan yang dilakukan oleh bapak Joko Santoso kepada Sdr Suparjianto.
4. Kejadian tersebut dilihat oleh beberapa warga dan terpantau cctv milik RT 3 RW 4 gang Garuda Bandarharjo, Kota Semarang.
5. Bapak Joko Santoso meninggalkan rumah sdr suparjianto setelah mendapat jawaban tersebut.
Diketahui, DPC Gerindra Kota Semarang telah menunjuk Wahyu Puji Widodo SH MH sebagai ketua Tim Advokasi DPC Partai Gerindra Kota Semarang.
Wahyu mengatakan pihaknya telah Membentuk tim investigasi dan advokasi terkait kasus tersebut.
Wahyu menduga terkait luka dan bengkak yang dialami Suparjianto patut diduga terjadi rekayasa.
"Patut diduga menyebarkan berita atau informasi tidak benar. Periksa lagi bengkaknya itu," ujar Wahyu pada Sabtu (9/9/2023).
Baca Juga: Andy Budiman; Kalau Mau Korupsi di Indonesia Turun, Perjuangkan RUU Perampasan Aset
Wahyu sendiri menjelaskan keterangan dari Joko Santoso dan Warga yang melihat kejadian
tersebut. Kesimpulan wahyu tidak terjadi pemukulan.
"Kami akan melakukan upaya hukum untuk menindaklanjuti kejadian tersebut diatas," tutup Wahyu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










