Jateng

Mulai 17 September, KAI Berikan Diskon 20 Persen Bagi Penumpang Disabilitas, Cek Syarat Lengkap Disini

Theo Adi Pratama | 5 September 2023, 21:52 WIB
Mulai 17 September, KAI Berikan Diskon 20 Persen Bagi Penumpang Disabilitas, Cek Syarat Lengkap Disini

AKURAT.CO - Kabar gembira bagi penumpang disabilitas untuk keberangkatan kereta api, mulai 17 September 2023 dan seterusnya.

Bersamaan dengan Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada 4 September 2023, PT Kereta Api Indonesia (KAI), akan ada potongan harga tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas.

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi ini, penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

Baca Juga: Viral Aksi Petugas Selamatkan Penggguna Commuterline, KAI: Wujud Komitmen Keselamatan Pelanggan

“Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi maka penyandang disabilitas wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

Registrasi reduksi disabilitas, wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

Baca Juga: Siap Menangkan Pilpres - Pileg 2024, DPD Golkar Jateng Bekali Para Caleg Strategi Kemenangan

Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit atau puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja.

Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi, melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

Baca Juga: Persoalan Kesehatan dan Sosial Masih Dihadapi Masyarakat, Dwihartanto Siap Lakukan Upaya Ini di Jateng

“Perlu diperhatikan bagi penumpang disabilitas, saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Joni.

Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Untuk informasi lebih lanjut terkait diskon bagi penumpang disabilitas atau layanan KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI.

Baca Juga: Jalan Hingga Ratusan Meter, Ganjar Salami Puluhan Ribu Warga, Sampaikan Pesan Mendalam Ini

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” pungkas Joni. ***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.