Jateng

Johan Rifai Minta Disketapang Kota Semarang Lakukan Skrining Bahan Makanan Untuk Memajukan UMKM

Theo Adi Pratama | 28 Agustus 2023, 19:19 WIB
Johan Rifai Minta Disketapang Kota Semarang Lakukan Skrining Bahan Makanan Untuk Memajukan UMKM

 

AKURAT.CO SEMARANG - Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang diminta Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Johan Rifai untuk melakukan skrining keamanan bahan makanan yang digunakan oleh usaha kuliner.

Tujuan dari skrining ini adalah untuk memajukan UMKM kuliner dari sisi kualitas makanan.

Permintaan dari Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang itu didasarkan pada Perda No 2 Tahun 2022 tentang keamanan pangan.

Baca Juga: Sinergi FBIK Unissula - Gemura Jalin Kerjasama Tri Dharma Perguruan Tinggi

Tujuannya agar bahan pangan atau produk yang dihasilkan pelaku UMKM benar-benar aman dikonsumsi.

"Karena semakin banyak pelaku UMKM, pasti ada persaingan, misalnya agar bisa laku, dan menarik dari segi tampilan. Bisa jadi pelaku UMKM pakai cara yang nggak benar, disini Pemkot harus melakukan pengawasan," kata Johan pada Senin (28/8/2023). 

Perda itu sendiri diberlakukan untuk mengangkat pelaku usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) untuk naik kelas pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga: Putrinya Terima Kursi Roda Adaptif, Nur Hidayah Menangis Bahagia di Pelukan Atikoh

Menurut Johan, peraturan makanan di Kota Semarang sudah diatur. Salah satunya adalah dengan melakukan pengawasan peredaran makanan di sekolah.

"Prioritasnya di sekolah, jangan sampai makanan kurang sehat ataupun berbahaya dijual dan dimakan," tambahnya.

Meskipun harus menegakkan Perda, lanjut dia, Pemkot harus bisa mengupayakan pembinaan dengan teguran jika ada pelaku usaha yang kedapatan menggunakan bahan berbahaya.

Edukasi kepada pelaku usaha harus dikedepankan, daripada upaya penindakan.

Baca Juga: Ganjar Respon Putusan MK Soal Debat Pemilu di Kampus

"Bisa ditegur dulu, atau dibina dan di edukasi. Jangan sampai mengulang menggunakan bahan berbahaya, intinya harus ada upaya agar pelaku usaha ini bisa tetap berjualan makanan yang aman," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, Bambang Pramusinto menambahkan jika adanya Perda digunakan untuk melindungi konsumen dan mengawasi peredaran makanan di Kota Semarang.

"Dalam penerapannya kita ajak Satpol PP sebagai penegak perda, kalau memang berbahaya pasti akan ditarik dari peredaran," jelasnya.

Meski begitu upaya penindakan tidak dilakukan secara ekstrim, dan diupayakan dilakukan pembinaan.

Baca Juga: Kapolda Jateng Gelar Silaturahmi dengan Habib Luthfi bin Yahya

Dinas sendiri, sebelum produk dijual melakukan pembinaan pre market yakni terkait alur produksi, sanitasi dan lainnya.

Sementara untuk produk yang sudah beredar, dilakukan upaya pengetesan dengan mini laboratorium

"Kalau misalnya sampai mendapatkan teguran ketiga ya terpaksa kita lakukan tindakan, tapi kita upayakan pembinaan dulu," pungkasnya.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.