Jateng

Terungkap! Ini Syarat Pembuatan Sepatu Pengaman yang Sesuai SNI

Arixc Ardana | 10 Agustus 2023, 17:28 WIB
Terungkap! Ini Syarat Pembuatan Sepatu Pengaman yang Sesuai SNI

AKURAT.CO SEMARANG - Sepatu pengaman menjadi salah satu kelengkapan pekerja, dalam memenuhi syarat K3 (keamanan, kesehatan, dan keselamatan) bekerja, khususnya di lingkungan kerja beresiko tinggi.

Beragam syarat pun ditetapkan untuk memastikan sepatu pengaman tersebut, sesuai dengan standar kebutuhan. Termasuk harus ber-Standar Nasional Indonesia (SNI).

Lantas, seperti apa sepatu pengaman yang ber-SNI itu?

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan SNI 8877:2023 sepatu pengaman, merevisi SNI 8877:2021.

SNI 8877:2021 merupakan revisi dari SNI 8877:2020 yang merupakan gabungan 3 SNI yaitu SNI 0111: 2017 Sepatu Pengaman dari Kulit dengan sol karet cetak vulkanisasi. 

Kemudian, SNI 7037:2017 Sepatu Pengaman dari kulit dengan sistem jahit, serta SNI 7079: 2017 Sepatu Pengaman dengan sol polimer.

SNI Sepatu Pengaman diketahui diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian. 

Pemberlakuan SNI secara wajib itu, tentunya didasari oleh pertimbangan akan pentingnya jaminan kualitas produk yang dapat melindungi pekerja dari potensi terjadinya kecelakaan. 

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kerja Sama dan Layanan Informasi BSN, Zul Amri mengatakan, untuk membuat sepatu pengaman yang sesuai SNI, terdapat berbagai persyaratan mutu yang harus dipenuhi.

“Prinsipnya, persyaratan mutu tersebut dimaksudkan untuk melindungi pekerja, jadi tidak seperti sepatu biasa, sesuai dengan namanya sepatu pengaman, maka sepatu harus benar-benar melindungi kaki pekerja dari risiko bahaya kecelakaan kerja,” jelas Zul.

Dalam SNI 8877:2023, lanjut dia, persyaratan mutu meliputi syarat uji organoleptik, yakni uji yang dilakukan untuk mengukur penerimaan indera manusia terhadap sepatu, design, hingga uji sepatu pengaman secara keseluruhan yang meliputi bagian atas, lapis bagian samping, lapis bagian depan, lidah sepatu (bagian di bawah tali sepatu), dan sol luar.

“Kekuatan sol sesuai SNI, harus kuat dan direkatkan sedemikian rupa sehingga sol tidak bisa dilepas atau rusak. Dari keseluruhan sepatu juga tidak boleh ada kebocoran udara, retakan, atau kerusakan fisik yang mempengaruhi unjuk kerja sepatu,”kata Zul.

Syarat mutu lainnya jika memenuhi SNI ini, sepatu harus lulus uji untuk ketahan tarik, sobek, putus, dan juga pengaruh abrasi atau air yang menyebabkan sepatu rusak atau bagian dalam sepatu menjadi basah.

“Untuk itulah ketinggian minimum sepatu pengaman juga diatur dalam SNI ini,” tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
Reporter
Arixc Ardana
A