Jateng

Mulai 1 Juli 2026 Registrasi SIM Card Wajib Biometrik, Gratis atau Berbayar?

Dody H | 2 Juni 2026, 08:44 WIB
Mulai 1 Juli 2026 Registrasi SIM Card Wajib Biometrik, Gratis atau Berbayar?

JATENG.AKURAT.CO, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan masyarakat tidak akan dikenakan biaya tambahan dalam proses registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.

Kebijakan baru ini mewajibkan pengguna yang melakukan registrasi kartu SIM baru untuk menjalani proses verifikasi identitas menggunakan teknologi biometrik. 

Langkah tersebut diterapkan sebagai upaya memperkuat keamanan layanan telekomunikasi sekaligus menekan maraknya penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan seluruh biaya yang muncul dalam proses verifikasi pelanggan akan menjadi tanggung jawab operator seluler, bukan pelanggan.

Menurutnya, operator memang diwajibkan melakukan pencocokan data pelanggan dengan basis data kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

Proses verifikasi tersebut diketahui memiliki biaya berkisar antara Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk setiap pengecekan data.

Meski demikian, Edwin memastikan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada pengguna layanan.

“Tidak ada biaya yang dikenakan kepada pelanggan. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab bisnis operator seluler sekaligus bentuk komitmen negara dalam melindungi masyarakat dalam aktivitas pertukaran data,” ujarnya.

Tingkatkan Keamanan dan Kepercayaan Pengguna

Penerapan registrasi SIM card berbasis biometrik diharapkan mampu memperkuat sistem keamanan digital nasional. 

Dengan adanya verifikasi yang lebih ketat, penggunaan identitas palsu untuk registrasi nomor telepon dapat diminimalkan sehingga potensi penipuan berbasis telekomunikasi juga dapat ditekan.

Edwin menilai biaya verifikasi yang ditanggung operator bukanlah beban yang merugikan. 

Sebaliknya, kebijakan tersebut diyakini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi industri telekomunikasi.

Menurutnya, semakin tinggi tingkat keamanan layanan, semakin besar pula kepercayaan masyarakat dalam menggunakan layanan seluler. 

Kondisi tersebut berpotensi mendorong pertumbuhan bisnis operator secara berkelanjutan.

Ia menjelaskan, bahwa perlindungan terhadap pelanggan dan peningkatan keamanan digital merupakan bagian dari ekosistem yang saling mendukung. 

Ketika pengguna merasa aman, aktivitas digital dapat berkembang lebih sehat dan memberikan dampak positif bagi industri maupun masyarakat.

Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Aturan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. 

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap identitas pengguna nomor seluler dapat terverifikasi secara lebih akurat sehingga risiko penyalahgunaan data dan nomor telepon dapat ditekan secara signifikan.

Dengan kepastian bahwa biaya verifikasi ditanggung operator seluler, masyarakat dapat melakukan registrasi kartu SIM baru tanpa perlu khawatir adanya pungutan tambahan dalam proses tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.