Jateng

Bingung Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Aplikasi Signal, Coba Ikuti 4 langkah Ini!

Theo Adi Pratama | 21 November 2023, 08:30 WIB
Bingung Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dengan Aplikasi Signal, Coba Ikuti 4 langkah Ini!

AKURAT.CO, Dengan menggunakan layanan E-Samsat, yaitu dalam aplikasi, Anda sekarang tidak perlu repot-repot mengunjungi Kantor Samsat setempat untuk membayar pajak STNK secara online.

Karena Anda sekarang bisa membayar pajak kendaraan secara online yaitu melalui aplikasi Signal.

Membayar pajak kendaraan yang Anda miliki adalah hak Anda sebagai warga negara yang baik.

Apalagi dengan adanya sistem pembayaran online saat ini, hal itu menjadi lebih mudah.

Tidak diragukan lagi, inovasi terbaru ini sangat membantu masyarakat dalam menjalankan administrasi.

Bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan dengan menggunakan aplikasi Signal berikut beberapa caranya:

Baca Juga: Kota Semarang Semakin Berkembang, Berikut Daftar Pusat Perbelanjaan yang Sudah Hadir dan Akan Hadir di Kota Lumpia Ini

Instal aplikasi SIGNAL

Pertama-tama, kamu perlu download dan instal aplikasi SIGNAL terlebih dahulu.

SIGNAL sendiri merupakan singkatan dari samsat digital nasional, sebuah aplikasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotornya.

Kamu dapat mengunduh aplikasinya baik melalui Google Play Store maupun Apple Store.

Baca Juga: Instagram Lakukan Update, Fitur Close Friend Selain Ada di Stories dan Notes Juga Terdapat di Feed dan Reels

Buat akun

Jika aplikasi sudah terinstal, buat akun baru terlebih dahulu.

Kamu hanya perlu menyiapkan NIK, alamat email, dan nomor handphone.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk menyelesaikan proses pembuatan akun.

  • Masukkan data-data pribadimu seperti NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone.
  • Masukkan password atau kata sandi sesuai keinginanmu, lalu ulangi lagi.
  • Upload foto e-KTP di kolom yang tersedia.
  • Lakukan verifikasi wajah dengan melakukan selfie swafoto.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan lewat SMS. Jangan beri tahu kode OTP ini pada siapa pun.
  • Registrasi pun berhasil dilakukan.
  • Terakhir, kamu perlu lakukan tahap verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Telkomsel dan Productive+ Bekerjasama Bantu Kaum Disabilitas Agar Bisa Menjadi Wirausahawan

Daftarkan kendaraanmu

Apabila akunmu sudah berhasil dibuat, coba login ke aplikasi.

Setelah itu, cara selanjutnya untuk bayar pajak motor secara online adalah mendaftarkan kendaraanmu terlebih dahulu di aplikasi SIGNAL.

Silakan daftarkan kendaraanmu dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  • Buka aplikasi SIGNAL.
  • Pilih ikon Tambah Kendaraan Bermotor.
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri.
  • Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor milikmu.
  • Ketikkan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan.
  • Pilih Lanjut.

Cara di atas dapat diikuti jika kamu mendaftarkan kendaraan milikmu sendiri.

Nah, kalau kamu ingin mendaftarkan kendaraan milik orang lain, ikuti cara di bawah ini:

  • Pilih tombol + untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
  • Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK.
  • Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
  • Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
  • Masukan NIK pemilik kendaraan dan upload foto KTP-nya.
  • Setelah semua kolom diisi maka klik tombol Lanjut.

Baca Juga: Apple Akhirnya Akan Adopsi RCS dan Siap Hadir Pada Update Software Apple Mendatang

Lakukan pembayaran

Ini merupakan tahapan terakhir dari pembayaran pajak motor secara online. Kamu dapat memperkirakan besarannya dengan mengecek pajak kendaraan terlebih dahulu.

Perlu diketahui bahwa pembayaran pajak ini hanya bisa dilakukan melalui bank transfer saja.

Kamu dapat memulai proses pembayaran dengan mengikuti langkah berikut ini:

  • Setelah kendaraanmu berhasil terdaftar, klik notifikasi Lanjut Proses Pembayaran.
  • Kamu akan menerima kode pembayaran. Salin kode tersebut terlebih dahulu.
  • Pilih salah satu bank sesuai dengan bank yang akan kamu gunakan untuk membayar.
  • Klik Lanjut.
  • Akan muncul penjelasan lebih lengkap mengenai cara pembayaran. Silakan baca terlebih dahulu.
  • Klik Lanjut.
  • Klik tombol Selesai.
  • Selesaikan proses pembayaran melalui bank yang kamu pilih dengan memasukkan kode pembayaran.

Setelah itu, kamu akan mendapatkan struk pembayaran dan SMS dari Polri mengenai Electronic Registration and Identification (ERI).

Kamu dapat menyimpan dan mencetak tanda bukti pelunasan tersebut, lalu datangi Polsek atau Polres sesuai domisili untuk pengesahan STNK.

Itu dia beberapa langkah melakukan pembayaran pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.