Jateng

Kabur Lewat Belakang Rumah, Pria di Tembalang Diciduk Bawa 15 Paket Sabu

Muhammad Husni Mushonifi | 14 Agustus 2026, 19:42 WIB
Kabur Lewat Belakang Rumah, Pria di Tembalang Diciduk Bawa 15 Paket Sabu

JATENG.AKURAT.CO, Upaya UA (28) melarikan diri dari kejaran polisi justru berakhir di belakang rumahnya sendiri. Pria tersebut diamankan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah dalam kasus dugaan peredaran sabu di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Kamis (13/8/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas memastikan keberadaan UA di rumahnya.

Saat polisi melakukan penindakan, UA mencoba kabur melalui bagian belakang rumah. Namun, upayanya gagal dan petugas berhasil mengamankannya. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan warga sekitar.

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 15 paket sabu dengan berat bruto 7,17 gram. Barang haram itu sebelumnya disembunyikan di dalam gulungan sarung yang dikenakan UA.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, gulungan sarung tersebut terjatuh ketika UA berusaha melarikan diri. Paket sabu kemudian ditemukan berada di bawah kaki tersangka.

Selain sabu, polisi turut menyita lakban hitam, korek gas, serta sarung yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Hasil pemeriksaan awal juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain. UA mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan UA, dirinya mendapat tugas untuk mengambil, memecah, kemudian mengedarkan sabu di wilayah Tembalang. Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan sebanyak dua kali.

Dalam setiap aksinya, UA mengaku mengambil dan memecah sekitar 16 paket sabu. Sebagai imbalan, ia dijanjikan uang Rp500 ribu serta sabu seberat 0,5 gram. Pembayaran disebut dikirim melalui aplikasi dompet digital milik tersangka.

Yos Guntur menegaskan, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak yang memasok dan mengendalikan jaringan. Menurutnya, keberadaan pelaku lapangan merupakan bagian dari pola distribusi narkotika yang perlu dibongkar hingga ke jaringan utamanya.

Penyidik, lanjut dia, tidak akan berhenti pada penangkapan UA. Polisi akan mengejar pihak yang berperan sebagai pemasok, pemberi perintah, maupun pengendali peredaran narkotika tersebut.

Dari catatan kepolisian, UA diketahui pernah menjalani hukuman dalam dua perkara pencurian. Kini ia bersama barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkoba. Ia menekankan bahwa persoalan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.

Masyarakat diminta meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada kepolisian. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah peredaran narkoba meluas dan menimbulkan korban baru.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.