Tawuran Bersajam Semarang-Kendal Dibongkar Polda Jateng, 4 Tersangka Ditahan dan 17 Pelaku Diburu
JATENG.AKURAT.CO, Aksi tawuran antar kelompok remaja yang membawa senjata tajam di kawasan Mangkang, Kota Semarang, akhirnya terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan kini memburu 17 pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Tawuran tersebut terjadi di Jalan Raya Arteri Mangkang pada Minggu (2/8/2026) dini hari. Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun laporan langsung dari masyarakat, polisi tetap melakukan penyelidikan karena aksi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keamanan.
Pengungkapan perkara itu disampaikan Polda Jateng dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Jumat (7/8/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto bersama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga melibatkan Ditres PPA dan PPO Polda Jateng, Dinas Sosial Kota Semarang, serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang. Keterlibatan sejumlah instansi tersebut dilakukan karena sebagian pelaku masih berusia anak-anak.
Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengungkapkan, tawuran melibatkan kelompok remaja dari Semarang yang mengatasnamakan Brakitcil dan Anjay165 dengan kelompok Wartan Kendal.
Pertemuan antarkelompok tersebut bermula dari komunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Percakapan itu kemudian berkembang menjadi kesepakatan untuk bertemu di suatu lokasi hingga berujung bentrokan di Jalan Raya Arteri Mangkang.
"Walaupun dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa dan tidak ada laporan dari masyarakat, Polda Jawa Tengah tetap bertindak proaktif dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap para pelaku serta mengamankan sejumlah barang bukti," kata Anwar.
Menurutnya, kelompok dari Semarang yang tiba di lokasi kemudian berhadapan dengan sekitar 30 anggota kelompok Wartan Kendal. Bentrokan pun pecah.
Dalam kejadian tersebut, sebuah bom molotov yang berisi bensin dan satu petasan sempat dilemparkan ke arah kelompok lawan. Setelah itu, para pelaku meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menemukan sejumlah barang bukti. Sebanyak sembilan bilah celurit ditemukan tersembunyi di sebuah rumah kosong di wilayah Semarang.
Selain itu, polisi mengamankan 12 orang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Mereka terdiri dari empat orang dewasa dan delapan anak.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari satu orang dewasa dan tiga anak.
Sementara 17 pelaku lainnya masih diburu. Dari jumlah tersebut, tujuh orang berasal dari kelompok Semarang dan 10 lainnya merupakan anggota kelompok dari Kendal.
Para tersangka dijerat sejumlah pasal, antara lain Pasal 476 KUHP mengenai penyerangan atau perkelahian massal, Pasal 262 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, serta Pasal 466 KUHP terkait penganiayaan.
Polisi juga menerapkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai kepemilikan senjata pemukul, penikam atau penusuk tanpa hak. Karena terdapat pelaku anak, penyidik turut menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tiga Anak Berstatus Tersangka
Penanganan terhadap pelaku yang masih di bawah umur dilakukan secara khusus. Kompol Dewi dari Ditres PPA dan PPO Polda Jateng mengatakan, pihaknya melakukan penyidikan bersama Ditreskrimum untuk memastikan setiap anak yang terlibat mendapatkan penanganan sesuai aturan.
Dari delapan anak yang diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh serta gelar perkara untuk mengetahui peran masing-masing.
Hasilnya, tiga anak ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dengan status tersangka. Sementara anak lainnya ditangani berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jateng juga menggandeng Dinas Sosial Kota Semarang dan Bapas Semarang. Pendampingan serta penelitian kemasyarakatan dilakukan terhadap tiga ABH tersebut.
Hasil penelitian nantinya menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persidangan. Dengan demikian, penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengesampingkan kepentingan terbaik bagi anak.
Orang Tua Diminta Awasi Aktivitas Anak
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas aksi kekerasan jalanan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Menurutnya, persoalan tawuran remaja tidak cukup diselesaikan hanya melalui proses hukum. Pembinaan dan pendampingan juga diperlukan, khususnya bagi pelaku yang masih berusia anak.
Yuliyanto meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari. Orang tua juga diminta mengetahui lingkungan pergaulan anak serta memperhatikan aktivitas mereka di media sosial.
"Fenomena tawuran yang melibatkan anak-anak dan remaja menjadi perhatian kita bersama. Kami mengajak para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari, mengenali lingkungan pergaulannya, serta mengawasi penggunaan media sosial agar tidak mudah terpengaruh ajakan maupun provokasi yang dapat berujung pada tindakan melawan hukum," ujarnya.
Ia menilai pencegahan tawuran membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Keluarga, sekolah, pemerintah daerah, hingga masyarakat memiliki peran penting dalam mencegah remaja terjerumus dalam kelompok yang berpotensi melakukan kekerasan.
Polda Jateng juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas yang mengarah pada tawuran atau gangguan keamanan melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis.
Polisi berharap kepedulian bersama dapat mencegah remaja kehilangan masa depan akibat tindakan sesaat maupun pengaruh lingkungan pergaulan yang keliru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dikabarkan Sakit Mendadak, Ini Fakta Meninggalnya Putri Juficha Tepat di Hari Ulang Tahunnya yang ke-26
- 2Jadwal dan Prediksi Skor Persib vs Sabah FC Malam Ini: Maung Bandung Tampil Pincang, Mampukah Tetap Menang? Siaran Langsung Indosiar
- 3Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 4Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 5Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 6Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 7Prediksi Skor Persebaya vs Penang FC: Bajul Ijo Incar Kemenangan di Hadapan Bonek dan Bonita
- 8Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 9Diburu Tiga Raksasa Liga Inggris! Victor Osimhen Jadi Rebutan Manchester United, Arsenal dan Tottenham
- 10Jadwal Sepak Bola Hari Ini, Sabtu 15 Agustus 2026: Persebaya, Persib, Chelsea hingga Manchester United Tampil






