Mantan Pacar Sebar Foto AI Bermuatan Pornografi, Mahasiswi UNS Lapor Polda Jateng, Pelaku Ditahan

JATENG.AKURAT.CO, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menahan seorang mahasiswa berinisial IAM atas dugaan menyebarkan foto hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) bermuatan pornografi yang menggunakan wajah mantan kekasihnya, seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yulianto, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan korban ke Polda Jateng pada 28 Januari 2026. Saat itu korban datang untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan peristiwa yang dialaminya.
"Setelah menerima laporan pengaduan, penyidik melakukan penyelidikan dengan menggali seluruh fakta dan informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hasilnya, pada 31 Juli 2026 diterbitkan laporan polisi sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Yulianto, Kamis (6/8/2026).
Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Siber telah memeriksa lima orang saksi, termasuk seorang saksi ahli. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan IAM sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 4 Agustus 2026.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah," katanya.
Yulianto menjelaskan, korban merupakan mahasiswi yang masih aktif menempuh pendidikan, sedangkan tersangka juga berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang.
Modus yang dilakukan tersangka adalah mengedit wajah korban menggunakan teknologi AI, kemudian menempelkannya pada tubuh perempuan lain sehingga seolah-olah korban menampilkan konten pornografi.
"Pelaku mengedit wajah asli korban dan memasangkannya dengan tubuh orang lain yang sampai sekarang belum diketahui identitasnya. Konten tersebut kemudian diunggah melalui akun media sosial X milik pelaku secara berulang," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir. Keduanya diketahui pernah menjalin hubungan khusus.
"Pelaku mengaku merasa sakit hati terhadap korban karena sebelumnya memang pernah memiliki hubungan spesial," ungkap Yulianto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp12 miliar.
Penangkapan terhadap IAM dilakukan di tempat indekosnya di kawasan Gunungpati, Kota Semarang. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi berkas penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ibu-Ibu Semarang Curhat Agenda PKK dan Dawis Padat, Tiap Pekan Ada Kegiatan!
- 2Cek SPBU Sebelum Berangkat! Antrean BBM Pagi Ini 16 Oktober 2026 di Berbagai Daerah
- 3Lima Gunung Kompak Erupsi Hari Ini: Semeru Muntah Abu 4.600 Meter, Merapi Luncurkan Lava 2,5 Km
- 4Cek Update Rute Macet Kota Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026: Proyek Drainase 100 Titik Bikin Surabaya Macet Parah
- 5Update Rute Macet Hari Ini 14 Oktober 2026: Pulang Kerja Sore Ini Semarang dan Solo Macet Parah, Ini Jalur Tikusnya
- 6Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Macet
- 7Rute Macet Semarang Pagi Hari, Kamis 15 Oktober 2026: Jalan Kapten Piere Tendean Ditutup 14 Hari, Warga Semarang Siap-Siap Cari Rute Baru
- 8Cek Rute Macet Kota Surabaya 14 Oktober 2026: Proyek Drainase Jadi Biang Kerok, Titik Mana yang Harus Dihindari?
- 9FBI Apresiasi Polda Jateng Bongkar Penipuan Pig Butchering Scam, Empat Polisi Diundang Pelatihan Internasional
- 10Kapolda Jateng Tegas: Tak Ada Ampun bagi Polisi yang Bekingi Kejahatan





