Mantan Pacar Sebar Foto AI Bermuatan Pornografi, Mahasiswi UNS Lapor Polda Jateng, Pelaku Ditahan

JATENG.AKURAT.CO, Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah menahan seorang mahasiswa berinisial IAM atas dugaan menyebarkan foto hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) bermuatan pornografi yang menggunakan wajah mantan kekasihnya, seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yulianto, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan pengaduan yang disampaikan korban ke Polda Jateng pada 28 Januari 2026. Saat itu korban datang untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan peristiwa yang dialaminya.
"Setelah menerima laporan pengaduan, penyidik melakukan penyelidikan dengan menggali seluruh fakta dan informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hasilnya, pada 31 Juli 2026 diterbitkan laporan polisi sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Yulianto, Kamis (6/8/2026).
Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Siber telah memeriksa lima orang saksi, termasuk seorang saksi ahli. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan IAM sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 4 Agustus 2026.
"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah," katanya.
Yulianto menjelaskan, korban merupakan mahasiswi yang masih aktif menempuh pendidikan, sedangkan tersangka juga berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang.
Modus yang dilakukan tersangka adalah mengedit wajah korban menggunakan teknologi AI, kemudian menempelkannya pada tubuh perempuan lain sehingga seolah-olah korban menampilkan konten pornografi.
"Pelaku mengedit wajah asli korban dan memasangkannya dengan tubuh orang lain yang sampai sekarang belum diketahui identitasnya. Konten tersebut kemudian diunggah melalui akun media sosial X milik pelaku secara berulang," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku diduga karena sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir. Keduanya diketahui pernah menjalin hubungan khusus.
"Pelaku mengaku merasa sakit hati terhadap korban karena sebelumnya memang pernah memiliki hubungan spesial," ungkap Yulianto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp12 miliar.
Penangkapan terhadap IAM dilakukan di tempat indekosnya di kawasan Gunungpati, Kota Semarang. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi berkas penyidikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dikabarkan Sakit Mendadak, Ini Fakta Meninggalnya Putri Juficha Tepat di Hari Ulang Tahunnya yang ke-26
- 2Jadwal dan Prediksi Skor Persib vs Sabah FC Malam Ini: Maung Bandung Tampil Pincang, Mampukah Tetap Menang? Siaran Langsung Indosiar
- 3Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 4Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 5Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 6Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 7Prediksi Skor Persebaya vs Penang FC: Bajul Ijo Incar Kemenangan di Hadapan Bonek dan Bonita
- 8Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 9Diburu Tiga Raksasa Liga Inggris! Victor Osimhen Jadi Rebutan Manchester United, Arsenal dan Tottenham
- 10Jadwal Sepak Bola Hari Ini, Sabtu 15 Agustus 2026: Persebaya, Persib, Chelsea hingga Manchester United Tampil






