Jateng

Residivis Penipuan Modus COD Ditangkap, Polisi Ungkap Rekam Jejak Pelaku Beraksi di Sejumlah Daerah

Muhammad Husni Mushonifi | 5 Agustus 2026, 17:54 WIB
Residivis Penipuan Modus COD Ditangkap, Polisi Ungkap Rekam Jejak Pelaku Beraksi di Sejumlah Daerah

JATENG.AKURAT.CO, Upaya pelarian seorang pria yang diduga berulang kali melakukan penipuan dengan modus transaksi cash on delivery (COD) akhirnya berakhir. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen berhasil menangkap pelaku di wilayah Surakarta setelah melakukan penyelidikan intensif pascalaporan korban diterima.

Pelaku berinisial ISW (34), warga Balikpapan, Kalimantan Timur, diamankan pada Selasa (4/8/2026). Ia diduga menggelapkan satu unit telepon genggam Samsung A17 senilai sekitar Rp4,5 juta saat melakukan transaksi COD di Kelurahan Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Agus Catur Yudho Praseno menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Nurmalasari, warga Laweyan, Surakarta. Setelah menerima laporan, Tim URC segera melakukan penelusuran terhadap keberadaan pelaku dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan menelusuri jejaknya hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Menurut AKP Agus Catur, saat menjalani pemeriksaan, ISW mengakui telah melakukan perbuatan tersebut.

Kasus ini bermula pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.46 WIB ketika korban bertemu dengan pelaku untuk melakukan transaksi jual beli telepon genggam secara COD. Dalam proses transaksi, pelaku meminta nota pembelian dengan alasan akan digunakan sebagai bukti agar istrinya mentransfer pembayaran.

Ketika korban lengah, pelaku masuk ke sebuah rumah yang ternyata bukan tempat tinggalnya. Tak lama kemudian, ia menghilang sambil membawa telepon genggam yang sebelumnya berada di dalam tas korban. Korban baru menyadari menjadi korban penipuan setelah pembayaran yang dijanjikan tidak pernah diterima dan pelaku tidak dapat ditemukan.

Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan kembali telepon genggam Samsung A17 yang menjadi barang bukti. Penyidik juga mengungkap bahwa hasil penjualan ponsel tersebut telah digunakan pelaku untuk membeli sebuah telepon genggam merek Vivo.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa ISW merupakan seorang residivis. Ia diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polres Trenggalek, Polres Balikpapan, serta Polres Samarinda.

AKP Agus Catur menegaskan pihaknya akan menuntaskan penyidikan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, ISW dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Polres Sragen juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan transaksi COD. Penjual disarankan memastikan pembayaran telah diterima sepenuhnya sebelum menyerahkan barang kepada pembeli agar tidak menjadi korban modus penipuan serupa.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.