Jateng

Dua Warga Kawunganten Dicokok Polisi, Sabu Dibeli dengan Sistem “Tempel” di Area Hutan

Dody H | 3 Mei 2026, 09:02 WIB
Dua Warga Kawunganten Dicokok Polisi, Sabu Dibeli dengan Sistem “Tempel” di Area Hutan
Satnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua tersangka pengguna narkoba. (dok Polresta Cilacap)

JATENG.AKURAT.CO, Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kawunganten. 

Dua pria berinisial S (41) dan P (31) diamankan setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,34 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di Desa Kubangkangkung. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap saat berada di sekitar area yang dilaporkan. 

Polisi juga langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi.

“Kami menerima laporan dari warga, kemudian dilakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Sabtu (2/5).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dililit lakban berwarna merah. 

Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu setelah diajak oleh P. 

Sementara P menyebut dirinya mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial SG mengenai lokasi pengambilan barang.

Polisi mengungkap, sabu tersebut diambil di pinggir jalan kawasan hutan Kubangkangkung menggunakan metode “tempel”. 

Sistem ini memungkinkan pembeli mengambil barang tanpa bertemu langsung dengan penjual.

Kedua tersangka diketahui membeli sabu secara patungan dengan harga Rp150 ribu untuk digunakan bersama. 

Praktik ini bahkan disebut bukan kali pertama mereka lakukan.

“Pengakuannya sudah beberapa kali membeli dengan cara patungan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Galih.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun. 

Sementara untuk pengguna, dimungkinkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang siaga 24 jam.

Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika di wilayah Cilacap dan sekitarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.