Dua Warga Kawunganten Dicokok Polisi, Sabu Dibeli dengan Sistem “Tempel” di Area Hutan

JATENG.AKURAT.CO, Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali membongkar kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kawunganten.
Dua pria berinisial S (41) dan P (31) diamankan setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,34 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di Desa Kubangkangkung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap saat berada di sekitar area yang dilaporkan.
Polisi juga langsung mengamankan barang bukti yang ditemukan di lokasi.
“Kami menerima laporan dari warga, kemudian dilakukan penyelidikan hingga kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Sabtu (2/5).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dililit lakban berwarna merah.
Selain itu, polisi turut menyita satu unit sepeda motor dan telepon genggam yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh sabu setelah diajak oleh P.
Sementara P menyebut dirinya mendapatkan instruksi dari seseorang berinisial SG mengenai lokasi pengambilan barang.
Polisi mengungkap, sabu tersebut diambil di pinggir jalan kawasan hutan Kubangkangkung menggunakan metode “tempel”.
Sistem ini memungkinkan pembeli mengambil barang tanpa bertemu langsung dengan penjual.
Kedua tersangka diketahui membeli sabu secara patungan dengan harga Rp150 ribu untuk digunakan bersama.
Praktik ini bahkan disebut bukan kali pertama mereka lakukan.
“Pengakuannya sudah beberapa kali membeli dengan cara patungan. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Galih.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun.
Sementara untuk pengguna, dimungkinkan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan narkoba. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang siaga 24 jam.
Peran masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat memberantas peredaran narkotika di wilayah Cilacap dan sekitarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dikabarkan Sakit Mendadak, Ini Fakta Meninggalnya Putri Juficha Tepat di Hari Ulang Tahunnya yang ke-26
- 2Jadwal dan Prediksi Skor Persib vs Sabah FC Malam Ini: Maung Bandung Tampil Pincang, Mampukah Tetap Menang? Siaran Langsung Indosiar
- 3Angin Segar Liverpool! PSG Mulai Luluh, Dua Bintang Siap ke Anfield
- 4Arsenal Siap Korbankan Gabriel Jesus, Napoli Bergerak Cepat! Como Bidik Striker Chelsea! Bursa Transfer Eropa Memanas
- 5Yadea RS20 Resmi Dijual Rp16,6 Juta, Motor Listrik Retro Bisa Tempuh hingga 80 Km
- 6Barcelona Beralih ke Gyokeres setelah Alvarez Buntu, Arsenal Siap Melepas?
- 7Prediksi Skor Persebaya vs Penang FC: Bajul Ijo Incar Kemenangan di Hadapan Bonek dan Bonita
- 8Manchester United dan Arsenal Dapat Angin Segar di Bursa Transfer Bek Brugge
- 9Diburu Tiga Raksasa Liga Inggris! Victor Osimhen Jadi Rebutan Manchester United, Arsenal dan Tottenham
- 10Jadwal Sepak Bola Hari Ini, Sabtu 15 Agustus 2026: Persebaya, Persib, Chelsea hingga Manchester United Tampil






