Jateng

Dua Kasus Narkoba Terbongkar di Cilacap, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Sita Sabu hingga Sinte

Dody H | 23 April 2026, 11:23 WIB
Dua Kasus Narkoba Terbongkar di Cilacap, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Sita Sabu hingga Sinte
Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan Polresta Cilacap. (dok Polresta Cilacap)

JATENG.AKURAT.CO, Aparat Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. 

Dalam waktu berdekatan, dua kasus berhasil diungkap di wilayah Kecamatan Kesugihan dan Sampang. 

Empat orang tersangka pun diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan tembakau sintetis (sinte).

Kasus pertama terungkap pada Kamis, 16 April 2026, di sebuah rumah makan yang berada di Kecamatan Kesugihan. 

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial RC (37), warga Semarang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat total mencapai 2,55 gram. 

Selain itu, turut diamankan alat hisap yang diduga digunakan oleh tersangka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RC mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui transaksi online dengan nilai sekitar Rp4 juta.

Rencananya, sabu tersebut akan digunakan untuk konsumsi pribadi. Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasoknya,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Galih Secahyo, Kamis (23/4).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP terbaru. 

Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara, dengan kemungkinan menjalani rehabilitasi.

Tiga Remaja Terlibat Peredaran Sinte

Tak berselang lama, sehari setelahnya atau Jumat, 17 April 2026, polisi kembali mengungkap kasus serupa di Desa Karangjati, Kecamatan Sampang. 

Kali ini, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni AA (21), AN (17), dan DS (16).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sebanyak 27,5 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam puluhan paket kecil siap edar. 

Selain itu, ditemukan pula timbangan digital, alat pengemasan, serta uang tunai hasil penjualan.

Menurut keterangan polisi, para pelaku menjalankan aksinya dengan sistem “tempel”, yakni meletakkan paket narkoba di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli. 

Metode ini dinilai cukup marak digunakan dalam peredaran narkotika untuk menghindari kontak langsung.

“Harga jual per paket berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu,” jelas Galih.

Jaringan Masih Dikembangkan

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa bahan baku sinte didatangkan dari luar daerah melalui transaksi daring. 

Setelah diterima, bahan tersebut kemudian diolah dan dikemas ulang sebelum diedarkan di wilayah Cilacap.

Pengungkapan dua kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di lingkungan mereka. 

Polisi pun bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.

Saat ini, Satresnarkoba Polresta Cilacap masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut.

Para tersangka pengedar terancam hukuman berat, yakni hingga 20 tahun penjara serta denda mencapai miliaran rupiah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran di lingkungan sekitar.

Sebagai bentuk pelayanan, Polresta Cilacap menyediakan layanan pengaduan melalui Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.