Jateng

Polres Blora Bongkar Peredaran LPG 3 Kg Ilegal, 200 Tabung Disita dari Mobil Pick Up Asal Tuban

Dody H | 21 April 2026, 19:38 WIB
Polres Blora Bongkar Peredaran LPG 3 Kg Ilegal, 200 Tabung Disita dari Mobil Pick Up Asal Tuban
ilustrasi tersangka (istimewa)

JATENG.AKURAT.CO, Upaya penyalahgunaan distribusi gas subsidi kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. 

Satreskrim Polres Blora mengamankan ratusan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

Seorang pria berinisial FS (38), warga Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, diamankan petugas saat melintas di kawasan Kecamatan Jepon, Blora. 

Ia diduga membawa ratusan tabung gas subsidi tanpa izin resmi untuk diperjualbelikan.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait kendaraan mencurigakan yang melintas di jalur Blora–Cepu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 bernomor polisi S-8220-HM yang bagian baknya ditutup terpal serta telah dimodifikasi lebih tinggi dari standar.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, tepatnya di Jalan Raya Blora–Cepu KM 7, tim menemukan sebanyak 200 tabung LPG 3 kg dalam kondisi berisi,” ungkap AKBP Wawan, Selasa (21/4).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tabung-tabung gas tersebut berasal dari wilayah Tuban, Jawa Timur, dan rencananya akan diedarkan secara ilegal di wilayah Blora.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Blora guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. 

Polisi juga memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp3,8 juta.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pick up, 200 tabung LPG 3 kg, terpal penutup, troli besi, plastik segel berwarna kuning, serta satu unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, FS dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” tegas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa distribusi LPG bersubsidi harus tepat sasaran dan tidak disalahgunakan demi keuntungan pribadi. 

Polisi pun mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyaluran bahan bakar subsidi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.