Jateng

Viral Aksi Begal Kejam di Karangtempel Semarang, Polisi Bekuk Pelaku yang Merupakan Residivis, Satu DPO

Muhammad Husni Mushonifi | 8 April 2026, 18:43 WIB
Viral Aksi Begal Kejam di Karangtempel Semarang, Polisi Bekuk Pelaku yang Merupakan Residivis, Satu DPO
Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M Syahduddi

JATENG.AKURAT.CO, Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang sempat menggegerkan warga Jalan Halmahera Raya, Karangtempel, Semarang Timur. Dari dua pelaku, satu orang telah berhasil diamankan, sementara pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor pembacokan masih dalam pengejaran atau DPO.

Pelaku yang ditangkap berinisial DBS alias Weng, diamankan tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang di wilayah Mranggen, Kabupaten Demak, pada Senin (6/4/2026) petang. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pihaknya masih terus memburu satu pelaku lain yang diduga sebagai eksekutor utama dalam aksi kejahatan tersebut.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (5/4/2026) pagi, saat dua korban perempuan, YH (mahasiswa) dan ACH (31), hendak berangkat ke gereja. Saat itu, ACH tengah menunggu di atas sepeda motor di depan rumah YH. Tiba-tiba, dua pria tak dikenal datang dan meminta paksa dompet serta ponsel milik ACH.

Meski sempat menyerahkan dompet, situasi berubah mencekam saat YH keluar rumah untuk membantu. Aksi tarik-menarik pun terjadi hingga salah satu pelaku nekat mengayunkan senjata tajam jenis pisau lipat. Akibatnya, YH mengalami luka serius di wajah dan tangan, dengan total 17 jahitan, dan sempat mendapatkan perawatan medis sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Kapolrestabes Semarang, Brigjen Pol M Syahduddi, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pelaku DBS berperan sebagai pengemudi sepeda motor sekaligus pengawas dan penerima hasil kejahatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengidentifikasi pelaku lain berinisial RIF alias Dito, yang diketahui sebagai residivis kambuhan dalam kasus pencurian dengan kekerasan.

“Pelaku RIF alias Dito memiliki rekam jejak kriminal panjang sejak 2019, termasuk beberapa kali terlibat kasus serupa dan kembali melakukan aksi setelah bebas,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers pada Rabu (8/4/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX tanpa pelat nomor, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebilah pisau lipat sepanjang sekitar 20 cm yang digunakan untuk melukai korban.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku RIF alias Dito yang diduga sebagai eksekutor utama dalam aksi berdarah tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.