Jateng

Digerebek di Kamar Kos, Dua Pengedar Psikotropika dan Obat Terlarang Diringkus Polisi di Rawalo Banyumas

Dody H | 6 April 2026, 13:18 WIB
Digerebek di Kamar Kos, Dua Pengedar Psikotropika dan Obat Terlarang Diringkus Polisi di Rawalo Banyumas
Barang bukti dari tangan pelaku yang berhasil diamankan polisi (dok Polresta Banyumas)

JATENG.AKURAT.CO, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang di Kecamatan Rawalo. 

Dua pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar psikotropika dan obat daftar G, dibekuk polisi dalam penggerebekan di sebuah kamar kos, pada Jumat (3/4) siang.

Kedua tersangka yang diamankan adalah AS alias Oncom (30), warga Rawalo, dan ND alias Bolot (26), warga Cilongok. 

Keduanya diciduk di kamar kos mereka, di Desa Banjarparakan sekitar pukul 11.30 WIB.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita total 270 butir obat-obatan terlarang. 

Barang bukti tersebut meliputi psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam, serta obat daftar G.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penindakan, petugas menemukan ratusan butir psikotropika jenis Alprazolam dan Clonazepam serta obat daftar G yang diduga kuat diedarkan tanpa izin. Selain itu, kami juga mengamankan telepon genggam yang digunakan para pelaku untuk transaksi,” ungkap Kapolresta, Senin (6/4). 

Secara rinci, dari tersangka Oncom, polisi menyita 174 butir psikotropika. Sementara itu, dari tersangka Bolot, diamankan 96 butir obat daftar G. 

Guna kepentingan pendalaman kasus, dua orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh petugas.

Saat ini, kedua tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Polisi juga tengah berupaya mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kapolresta Banyumas turut mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Peredaran obat tanpa izin sangat berbahaya karena dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda bangsa,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.