Jateng

Pengedar Psikotropika di Banyumas Ditangkap saat Main Biliar, Puluhan Butir Alprazolam Disita

Dody H | 2 April 2026, 20:50 WIB
Pengedar Psikotropika di Banyumas Ditangkap saat Main Biliar, Puluhan Butir Alprazolam Disita
Barang bukti psikotropika dari tersangka Sopo (25). (dok Humas Polresta Banyumas

JATENG.AKURAT.CO, Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Banyumas terus membuahkan hasil. 

Seorang pemuda berinisial ADP (25), yang akrab disapa Sopo, berhasil diringkus petugas saat sedang berada di sebuah tempat biliar di kawasan Purwokerto Timur.

Tersangka warga lokal ini tidak dapat berkutik ketika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas melakukan penggerebekan pada Sabtu (28/3) siang, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Prof. Dr. Suharso, Kelurahan Arcawinangun.

Barang Bukti Alprazolam dan Modus Transaksi

Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran psikotropika oleh tersangka. Barang bukti yang disita meliputi:

- 31 butir psikotropika jenis Alprazolam 1 mg dalam kemasan perak bermerek Atarax®.

- Satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan tersangka sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi haram tersebut.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.

"Tersangka ADP beserta barang bukti sudah kami amankan. Berdasarkan pengakuannya, obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli langsung dari seseorang berinisial Y alias Bawor," jelas Kombes Pol Petrus, Rabu (1/4). 

Polisi Buru Pemasok Utama

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Y alias Bawor yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka ADP diduga tidak hanya mengonsumsi obat tersebut secara pribadi, namun juga berniat untuk mengedarkannya kembali di wilayah Banyumas.

"Kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan ini. Komitmen kami adalah memutus mata rantai peredaran obat terlarang hingga ke akarnya," tegas Kapolresta.

Ancaman Hukuman dan Imbauan Masyarakat

Atas perbuatannya, ADP kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyumas. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang membawa ancaman hukuman penjara yang signifikan.

Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat tanpa resep dokter. 

Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungan mereka.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.