Pengedar Psikotropika di Banyumas Ditangkap saat Main Biliar, Puluhan Butir Alprazolam Disita

JATENG.AKURAT.CO, Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Banyumas terus membuahkan hasil.
Seorang pemuda berinisial ADP (25), yang akrab disapa Sopo, berhasil diringkus petugas saat sedang berada di sebuah tempat biliar di kawasan Purwokerto Timur.
Tersangka warga lokal ini tidak dapat berkutik ketika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas melakukan penggerebekan pada Sabtu (28/3) siang, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Prof. Dr. Suharso, Kelurahan Arcawinangun.
Barang Bukti Alprazolam dan Modus Transaksi
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran psikotropika oleh tersangka. Barang bukti yang disita meliputi:
- 31 butir psikotropika jenis Alprazolam 1 mg dalam kemasan perak bermerek Atarax®.
- Satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan tersangka sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi haram tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.
"Tersangka ADP beserta barang bukti sudah kami amankan. Berdasarkan pengakuannya, obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli langsung dari seseorang berinisial Y alias Bawor," jelas Kombes Pol Petrus, Rabu (1/4).
Polisi Buru Pemasok Utama
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap Y alias Bawor yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka ADP diduga tidak hanya mengonsumsi obat tersebut secara pribadi, namun juga berniat untuk mengedarkannya kembali di wilayah Banyumas.
"Kami sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan ini. Komitmen kami adalah memutus mata rantai peredaran obat terlarang hingga ke akarnya," tegas Kapolresta.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Masyarakat
Atas perbuatannya, ADP kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyumas. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, yang membawa ancaman hukuman penjara yang signifikan.
Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat tanpa resep dokter.
Masyarakat diminta untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan di lingkungan mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'





