Guru Ngaji di Karanggayam Kebumen Jadi Tersangka Pencabulan 6 Santri, Begini Modusnya

JATENG.AKURAT.CO, Kasus asusila yang melibatkan tenaga pendidik kembali terjadi di Kabupaten Kebumen.
Polres Kebumen resmi menetapkan seorang pria berinisial M (29), yang berprofesi sebagai guru ngaji di Kecamatan Karanggayam, sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur.
Kasus memilukan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada 28 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen langsung melakukan penyelidikan intensif.
Kronologi dan Jumlah Korban
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, terdapat enam remaja perempuan yang menjadi korban aksi bejat tersangka.
Mirisnya, salah satu dari enam korban tersebut diduga telah mengalami persetubuhan.
"Hasil penyelidikan menemukan ada enam anak yang menjadi korban. Kami masih mendalami kasus ini karena ada kemungkinan jumlah korban bisa bertambah," ujar AKBP I Putu Bagus dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (30/3).
Aksi terakhir tersangka diketahui dilakukan pada 20 Maret 2026 di tempat mengaji wilayah Karanggayam.
Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai guru yang dihormati untuk mendekati para korban yang seluruhnya masih berstatus pelajar.
Modus Operandi Tersangka
Pihak kepolisian membeberkan bahwa M menggunakan modus manipulasi kepercayaan.
Tersangka seringkali meminta korban untuk datang lebih awal ke tempat mengaji dengan alasan tertentu.
Saat situasi sepi dan hanya ada tersangka serta korban, pria berusia 29 tahun tersebut melancarkan aksinya.
Kasus ini mulai menemui titik terang saat Polsek Karanggayam mengamankan terduga pelaku dan menyerahkannya ke Unit PPA Polres Kebumen pada 27 Maret 2026.
Ancaman Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, oknum guru ngaji ini kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pesan Kapolres untuk Orang Tua
Menanggapi fenomena ini, AKBP I Putu Bagus mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengawasan ketat dari lingkungan keluarga.
Komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak menjadi benteng utama agar anak berani melapor jika mengalami perlakuan tidak pantas.
"Peran keluarga sangat krusial. Orang tua harus peka terhadap perubahan perilaku anak dan menanamkan pemahaman mengenai batasan pergaulan sejak dini," tegasnya.
Polres Kebumen juga mengimbau warga agar tidak takut melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak kepolisian, baik melalui Bhabinkamtibmas maupun langsung ke Unit PPA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






