Polres Klaten Bekuk Residivis Pengedar Uang Palsu Ketika Belanja Ikan Asin Di Pasar

JATENG.AKURAT.CO, Jajaran Sat Reskrim Polres Klaten berhasil mengungkap pemalsuan dan peredaran uang palsu. Pelaku ternyata seorang residivis kasus serupa.
Pelaku berinisial MH (47), warga Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah.
Ia ditangkap saat mencoba membelanjakan uang palsu di Pasar Ngebuk Kecamatan Cawas Kabupaten Klaten, Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Dalam aksinya pelaku memberikan uang palsu pecahan Rp 50.000 kepada pedagang ikan asin. Namun pedagang tersebut langsung menyadari bahwa uang tersebut tidak asli," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono, Selasa (14/1/2025).
Setelah mendapati kalau uang yang digunakan untuk membayar palsu, pedagang berinisial S tersebut langsung berteriak untuk memancing perhatian warga sekitar.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri, tapi berhasil diamankan oleh saksi lainnya, di pinggir jalan dekat pasar.
Pelaku kemudian diserahkan kepada petugas Polsek Cawas yang segera datang ke lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mencetak sendiri uang tersebut menggunakan printer warna Epson. Pelaku membuat uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Menurut Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Yulianus Dica Ariseno, pelaku memulai aksinya dengan membeli uang palsu secara online dan belajar secara mandiri.
"Jadi pelaku ini dulu pernah membeli uang palsu secara online melalui Facebook. Ia kemudian belajar secara mandiri menggunakan printer," ungkap AKP Yulianus.
Baca Juga: Kirim Uang Palsu Melalui Jasa Pengiriman, Pelaku Diringkus Resmob Polres Salatiga
Pelaku memproduksi uang palsu senilai Rp 500 ribu. Uang Rp300 ribu di antaranya telah digunakan untuk transaksi di Pasar Ngebuk, Kecamatan Cawas.
Pecahan uang yang dibuat mencakup Rp 20.000, Rp 10.000 dan beberapa pecahan Rp 100.000.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, satu lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter dan satu buah printer warna hitam Epson L3110.
Selain itu, ditemukan bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan uang palsu, seperti kertas, pita dan alat pemotong.
Pelaku adalah residivis yang sebelumnya terlibat dalam kasus serupa dan baru saja keluar dari Lapas Jogja pada Januari 2024.
Pelaku dijerat Pasal 36 ayat (1,2,3) jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Peringkat FIFA Oman vs Indonesia Malam Ini: Jika Menang, Seri, atau Kalah, Posisi Timnas Garuda Bisa Berubah
- 2iPhone 18 Pro Bocor di Internet, Warna Dark Cherry Jadi Daya Tarik Utama
- 3Barcelona Siapkan Siasat Licik: Tawar Rashford Rp 260 Miliar, MU Dipojokkan Demi Bebaskan Gaji
- 4Tanda Bansos Kamu Sudah Diterima dan Siap Diambil! Lakukan Cek dengan 3 Cara Mudah Ini
- 5Terungkap! Ini Alasan Thom Haye Tidak Diturunkan Saat Indonesia vs Oman, Ternyata Masih Jalani Sanksi FIFA
- 6Man City dan Bayern Saling Sikut Rekrut Bek Chelsea, Maresca Ingin Reuni dengan Mantan Anak Buah
- 7Terungkap! Ini Alasan Layvin Kurzawa Tinggalkan Persib Bandung! Dua Pemain Asing Lain Segera Menyusul?
- 8Shearer Buka Suara: Sandro Tonali Bisa ke MU Jika Dua Syarat Ini Terpenuhi, Bandrol £90 Juta!
- 9Gagal Move On, Manchester United Siap Bajak Elliot Anderson dari Bawah Hidung City
- 10Morgan Rogers Siap Gabung Arsenal, Roy Keane: 'Dia Mengingatkan Saya pada Paul Gascoigne'






