Jateng

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Surakarta, Residivis Kembali Ditangkap

Muhammad Husni Mushonifi | 13 Agustus 2026, 12:47 WIB
Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Surakarta, Residivis Kembali Ditangkap

JATENG.AKURAT.CO, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surakarta. Seorang pria berinisial P (31) ditangkap polisi pada Rabu (12/8/2026) setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita delapan paket sabu dengan berat bruto mencapai 10 gram. Polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, yakni satu set bong, korek api, dan timbangan elektrik.

P diketahui merupakan warga Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen. Dari hasil penelusuran polisi, pria tersebut ternyata pernah tersangkut kasus narkotika pada 2023 sehingga statusnya kini merupakan residivis.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan P di wilayah Surakarta. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka.

Petugas akhirnya menemukan P berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Polisi kemudian melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap tubuh dan kamar kos tersangka dengan disaksikan warga sekitar.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, P mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial S. Namun, keberadaan S hingga kini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami dalami keberadaannya. Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” ujar Yos Guntur, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, status P sebagai residivis menjadi perhatian khusus bagi penyidik. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kemungkinan tersangka kembali mengulangi tindak pidana narkotika.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka juga dapat kami ungkap,” tegasnya.

Yos Guntur juga meminta masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun transaksi narkoba diharapkan segera dilaporkan kepada kepolisian.

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.

Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto. Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap berbagai aktivitas di lingkungan sekitar yang berpotensi berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.

“Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahayanya,” ujarnya.

Saat ini P bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah. Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap pemasok serta jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.