Jateng

Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,28 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp4,87 Miliar

Muhammad Husni Mushonifi | 9 Agustus 2026, 19:59 WIB
Bea Cukai Semarang Gagalkan Peredaran 3,28 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp4,87 Miliar

JATENG.AKURAT.CO, Peredaran rokok ilegal kembali berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Semarang.

Sebanyak 3,28 juta batang rokok ilegal diamankan dalam sebuah truk yang dihentikan di kawasan Gerbang Tol Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu (9/8/2026) dini hari. Petugas menemukan jutaan batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.

Total rokok ilegal yang diamankan mencapai 205 karton atau 3.280.000 batang. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp4,87 miliar, sedangkan potensi kerugian negara akibat penggelapan cukai ditaksir mencapai Rp3,17 miliar.

Rokok Ilegal Disembunyikan di Balik Besi Galvanis

Pengungkapan ini bermula dari kegiatan patroli darat yang dilakukan petugas Bea dan Cukai di sepanjang ruas Tol Salatiga-Semarang-Kendal sejak Sabtu (8/8) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sekitar pukul 23.30 WIB, Tim 1 mendeteksi sebuah truk berwarna biru dengan terpal biru yang melaju dengan kecepatan relatif pelan.

Petugas juga mencium aroma tembakau yang cukup menyengat dari kendaraan tersebut. Kecurigaan semakin menguat ketika truk tersebut berhenti untuk mengisi saldo kartu e-toll sebelum memasuki Gerbang Tol Banyumanik.

Petugas kemudian melakukan penegahan terhadap kendaraan tersebut.

Pemeriksaan yang disaksikan petugas tol menemukan adanya muatan rokok ilegal yang disamarkan di balik tumpukan besi galvanis.

Untuk mengelabui petugas, muatan tersebut juga dilengkapi surat jalan yang diduga palsu.

Proses penindakan berlangsung relatif singkat, yakni sekitar pukul 00.10 hingga 00.25 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 205 karton berisi 3.280.000 batang rokok jenis SKM yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.

Rokok tersebut diduga akan diedarkan secara ilegal sehingga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara dari sektor penerimaan cukai.

Truk dan Dua Awak Diamankan

Setelah penindakan, seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 3,28 juta batang rokok ilegal, armada truk yang digunakan untuk mengangkut barang, serta dua orang yang terdiri dari sopir dan kernet.

Seluruhnya kini diamankan di KPPBC TMP A Semarang untuk menjalani penelitian perkara lebih lanjut.

Pengungkapan ini menjadi salah satu bentuk pengawasan Bea dan Cukai terhadap distribusi rokok ilegal yang berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus melanggar ketentuan di bidang cukai.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.