Jateng

Model Semarang Polisikan Pria atas Dugaan Pemerkosaan, Tuntut Tes DNA dan Tanggung Jawab Nafkahi Anak

Muhammad Husni Mushonifi | 29 Juli 2026, 16:07 WIB
Model Semarang Polisikan Pria atas Dugaan Pemerkosaan, Tuntut Tes DNA dan Tanggung Jawab Nafkahi Anak

JATENG.AKURAT.CO, Seorang perempuan berinisial VA, warga Semarang Timur yang berprofesi sebagai model, melaporkan seorang pria berinisial OS, warga Semarang Selatan, ke Polrestabes Semarang atas dugaan tindak pidana pemerkosaan, penipuan, dan penggelapan.

Laporan tersebut dibuat pada Selasa (28/7/2026) dengan pendampingan tim kuasa hukum dari Law Office Dr. Hendra Wijaya, ST, SH, MH, yang diwakili Alfian Dharma Wicaksana, SH, MH.

Alfian mengatakan, laporan itu berangkat dari pengakuan kliennya yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual saat berada dalam kondisi tidak sadar. Selain itu, korban juga mengklaim mengalami kerugian materi selama menjalin hubungan dengan terlapor.

Menurut keterangan korban, perkenalan dengan terlapor bermula pada 2024 saat keduanya bertemu di kawasan Kota Lama Semarang ketika Valeska sedang menjalani sesi pemotretan. Hubungan mereka kemudian berkembang hingga sering menghabiskan waktu bersama.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Mei 2025. Saat itu, korban mengaku diajak menghadiri sebuah pool party di salah satu kafe dan dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol hingga kehilangan kesadaran.

"Setelah sadar, korban mengaku sudah berada di sebuah rumah kos di wilayah Gunungpati," ujar Alfian.

Berdasarkan pengakuan korban, saat berada dalam kondisi tidak sadar tersebut dirinya diduga mengalami pemerkosaan. Setelah kejadian itu, korban juga mengaku diminta mengonsumsi pil kontrasepsi.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada Oktober 2025, korban mengetahui dirinya tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar lima bulan.

Korban mengaku telah meminta pertanggungjawaban kepada terlapor atas kehamilan tersebut. Namun, menurut pengakuannya, terlapor justru meminta agar kandungan tersebut digugurkan.

"Korban menolak melakukan aborsi. Saat ini anak yang dilahirkan sudah berusia lima bulan," kata Alfian.

Ia menambahkan, saat masih hamil korban sempat mendatangi keluarga terlapor untuk meminta kejelasan. Dalam pertemuan itu, terlapor disebut sempat menyatakan kesediaan bertanggung jawab. Namun hingga kini, janji tersebut belum terealisasi, termasuk tidak adanya bantuan biaya persalinan maupun nafkah bagi anak.

Menurut Alfian, keberadaan terlapor kini juga tidak diketahui karena sulit dihubungi.

Selain laporan terbaru, dugaan adanya paksaan untuk melakukan aborsi sebelumnya juga telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang pada Januari 2026.

"Kami berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga seluruh dugaan tindak pidana dapat diusut secara tuntas," ujarnya.

Sementara itu, Valeska meminta terlapor bertanggung jawab atas anak yang telah dilahirkannya, termasuk memberikan nafkah. Ia bahkan menyatakan siap menjalani tes DNA apabila terlapor meragukan status biologis anak tersebut.

"Saya siap tes DNA kalau dia tidak percaya ini anaknya," tegas Valeska.

Selain menuntut tanggung jawab terhadap anak, korban juga mengaku mengalami dampak besar akibat peristiwa tersebut. Ia menyebut harus menghentikan kuliah karena kehamilan, menghadapi tekanan sosial dari lingkungan sekitar, serta mengklaim mengalami kerugian materi sekitar Rp120 juta selama menjalin hubungan dengan terlapor.

"Saya minta uang sekitar Rp120 juta itu dikembalikan," katanya.

Catatan, Seluruh tuduhan dalam perkara ini masih merupakan pengakuan dan laporan dari pihak pelapor. Dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polrestabes Semarang, dan terlapor berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.